Selasa 19 May 2020 14:10 WIB

Pelindo II Susun Timeline Skenario The New Normal

Prosedur antisipasi penyebaran Covid-19 itu akan dijadikan acuan baru operasional.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Pelindo II. PT Pelindo II tengah menyiapkan timeline pelaksanaan skenario The New Normal.
Foto: indonesiaport.co.id
Pelindo II. PT Pelindo II tengah menyiapkan timeline pelaksanaan skenario The New Normal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) tengah menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal. Prosedur ini akan jadi acuan operasional perusahaan.

Direktur Utama Pelindo II Arif Suhartono mengatakan, hal tersebut untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19. "Skenario The New Normal ini merupakan kelanjutan dari penerapan protokol kesehatan yang sudah diterapkan di lingkungan kerja dan operasional Pelindo II," kata Arif, Selasa (19/5).

Baca Juga

Dia memastikan, prosedur antisipasi penyebaran Covid-19 di pelabuhan tersebut akan dijadikan acuan standar operasional baru. Sebab, Arif mengatakan, situasi di lapangan pascapandemi Covid-19 tak lagi sama.

Untuk itu dia menegaskan timeline pelaksanaan skenario new normal terkait keamanan dan kesehatan baik untuk pekerja, mitra komersial, dan seluruh pemangku kepentingan pelabuhan. Hal tersebut dilakukan dengan mengacu pada arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di wilayah kerja. 

Arif memastikan ,layanan pelabuhan terus berjalan dengan baik di seluruh lini pelabuhan. "Untuk memastikan operasional tetap berjalan, Pelindo II menyiapkan pengaturan deployment yang efektif di seluruh terminal," ujar Arif. 

Dengan begitu menurutnya setiap kapal dapat terlayani sesuai dengan jadwal kedatangannya. Sebab hal tersebut tidak akan terganggu dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat dengan tetap menjalankan protokol Covid-19. 

Arif menambahkan, sejak awal penyebaran wabah virus korona Pelindo II langsung merespons dengan memberlakukan prosedur tambahan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja seluruh karyawan serta semua stakeholder terkait. Beberapa diantaranya dengan kewajiban menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) yang biasa diterapkan, mengenakan masker, dan sarung tangan. 

"Langkah ini harus diambil, karena layanan kepelabuhanan terus berjalan di tengah pandemi," ucap Arif.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement