Selasa 19 May 2020 10:23 WIB

Gubernur Lampung Imbau Umat Islam Shalat Idul Fitri di Rumah

Shalat Idul Fitri ibadah sunah, dan dapat dikerjakan di rumah bersama keluarga.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau kesiapan Bandara Radin Inten II dan Pelabuhan Bakauheni dalam mengantisipasi penyebatan virus corona, Senin (27/1).
Foto: dok. Adpim Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau kesiapan Bandara Radin Inten II dan Pelabuhan Bakauheni dalam mengantisipasi penyebatan virus corona, Senin (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau umat Islam di daerah itu melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah di rumah untuk menghindari risiko penularan Covid-19.

"Kami mengimbau shalat Id di rumah saja untuk menghindari risiko penularan Covid-19. Imbauan ini juga harus dilakukan dengan kampanye serta sosialisasi yang masif, baik oleh pemangku kepentingan maupun melalui media massa," katanya di Kota Bandarlampung, Senin (18/5).

Arinal menyebutkan, jangan sampai perjuangan untuk berada di rumah selama dua bulan ini berakhir dengan terjangkit virus corona hanya karena melaksanakan shalat Id di masjid atau lapangan.

Menurut dia, shalat Idul Fitri merupakan ibadah sunah dan dapat dikerjakan di rumah bersama keluarga. "Selama pandemi Covid-19, ibadah shalat wajib di masjid aja dilarang apalagi shalat Idul Fitri yang merupakan ibadah sunah," kata Arinal.

Da berharap,  masyarakat Lampung tidak menggelar shalat Idul Fitri di masjid maupun lapangan terbuka, untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta dapat mengimbau masyarakatnya untuk tak menggelar shalat Idul Fitri di masjid maupun lapangan mengingat risiko penularan Covid-19.

Hanya saja, kata dia, dalam upaya tersebut tidak semua berjalan dengan keinginan sebab Kota Bandarlampung ditetapkan sebagai zona merah, pemerintah kotanya membolehkan untuk melaksanakan Shalat Jumat di masjid, termasuk shalat Idul Fitri.

Ia menyayangkan saat membaca media sosial hari ini, di mana Wali Kota Bandarlampung Herman HN memperbolehkan warganya menggelar shalat Jumat di masjid, tentunya hal itu kontra produktif dalam upaya pengendalian Covid-19 yang dilakukan pemprov.

"Jadi jangan sampai ada penilaian yang tidak sejalan dalam masalah Covid-19 ini sehingga nanti kami yang akan ambil alih dan melaksanakan pengendalian Covid-19 di Bandarlampung tanpa memperhitungkan itu wilayah siapa sebab kita tinggal di situ," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement