Tarakan Deklarasi Sholat Idul Fitri di Rumah

Red: Ani Nursalikah

Selasa 19 May 2020 09:48 WIB

Tarakan Deklarasi Sholat Idul Fitri di Rumah Foto: Republika/Bayu Adji P Tarakan Deklarasi Sholat Idul Fitri di Rumah

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Wali Kota Tarakan, Kalimantan Utara Khairul bersama Forkopimda, Kemenag, MUI dan para pimpinan ormas Islam yang ada di Kota Tarakan menandatangani Deklarasi Kesepakatan Bersama Kepatuhan Terhadap Panduan Ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah, Selasa (19/5).

Dalam pernyataan, deklarasi itu juga terkait dengan panduan Silaturahim/Halal Bihalal di Tengah Pandemi Covid-19 Kota Tarakan. Materi pokok deklarasi tersebut terdiri atas empat poin.

Baca Juga

"Pertama, melaksanakan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas Covid-19 atau secara sendiri (munfarid)," kata Khairul.

Kedua, tidak melaksanakan takbir keliling, di mana kegiatan takbir dilaksanakan di masjidatau mushala dengan menggunakan pengeras suara oleh paling banyak lima orang, termasuk tidak melakukannya ke masjid.

Ketiga, silaturahim hanya dilakukan terbatas di antara keluarga terdekat yang status kesehatannya diketahui secara pasti dan tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah tertular atau melaksanakan silaturahim melalui media sosial, video call atau konferensi video.

Sedangkan keempat, tidak melaksanakan kegiatan open house, halal bihalal atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan/mengundang banyak orang.