Senin 18 May 2020 22:47 WIB

Pemulihan Ekonomi Nasional yang Meminggirkan UMKM-Koperasi

UMKM dan Koperasi mendapatkan alokasi yang minimalis.

Aktivis Koperasi, Suroto
Foto: istimewa/doc pribadi
Aktivis Koperasi, Suroto

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Suroto*

Dengan melihat Skema kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saya meragukan ini akan memperbaiki daya beli masyarakat yang sudah terpuruk. Ironi tersebut dapat dilihat dari skema yang dibuat oleh Pemerintah yang dipayungi dalam PP 23 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan program.

Covid-19 ini telah menghantam langsung jantung ekonomi rakyat, tidak seperti krisis moneter tahun 1998 atau 2008. Covid-19 ini menghantam sektor hulu dan hilir ekonomi UMKM dan Koperasi, yang meliputi 99,3 persen dari pelaku usaha kita, dan memberikan pekerjaan riil dan kontribusi PDB (Produk Domestik Bruto) hingga 57 persen.

Skema penyelamatanya ternyata tetap sama, melalui korporasi besar semacam BUMN. Sektor UMKM dan Koperasi sangat minimalis.

Dari total rencana alokasi dana sebesar Rp 318, 09 trilyun, ternyata UMKM dan Koperasi itu hanya diberikan tidak lebih dari 34 trilyun dan inipun hanya dalam bentuk subsidi bunga. Ini jelas jauh dari keberpihakan dan rasa keadilan.

Saya curiga ada pihak-pihak yang menyusup melalui kebijakan ini. Mereka menyusupkan kepentinganya melalui lobi kebijakan. Saya melihatnya sudah sejak mereka melobi untuk ciptakan rompi pengaman dalam bentuk Perppu No. 1 Tahun 2020 sebagai payung besar hukumnya.

Usulan kami, UMKM dan Koperasi itu diberikan alokasi lebih besar dari skema program recovery. Mekanismenya bisa dalam bentuk : penagguhan pokok hutang, subsidi  bunga, hibah modal kerja, relaksasi pajak, selain skema bantuan sosial untuk masa emergensi.

Kalau alasanya bahwa UMKM dan Koperasi adalah masalah adminsitrasi sebetulnya tidak benar juga.  Ada 200 ribu koperasi yang sudah sah sebagai badan hukum yang diakui negara dan bisa dijadikan sebagai infrastrukur sosial penting bagi penyelamatan ekonomi masyarakat. Datanya yang sudah register kembali di Kemenkop dan UKM ada sekitar 30 ribuan. Ini cukup dan mewakili persebaran.

UMKM itu bisa dikonsolidasikan melalui badan hukum koperasi terpilih. Payung peraturannya setingkat PP juga  sudah ada, yaitu PP 33 tahun 1998 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Melalui Koperasi yang merupakan produk reformasi tahun 1998.

Ini padahal bisa jadi instrumen penting pemerintah untuk merevitalisasi kebijakan ekonomi kita. Dengan keterlibatan UMKM dan Koperasi kebijakan ekonomi kita tidak menjauh dari prinsip gotong royong, rasa keadilan, dan perintah Konstitusi.

*) Penulis adalah Direktur INKUR ( INDUK KOPERASI USAHA RAKYAT) Dan Ketua AKSES

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement