Komisi XI: Relaksasi Kredit Dinilai Belum Optimal

Belum optimalnya relaksasi kredit karena minimnya sosialisasi

Senin , 18 May 2020, 20:12 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara menilai relaksasi kredit belum maksimal karena kurangnya sosialisasi.
Foto: dpr
Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara menilai relaksasi kredit belum maksimal karena kurangnya sosialisasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relaksasi kredit atau pembiayaan perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan/leasing dinilai belum optimal. Hal itu karena minimnya sosialisasi ke dunia usaha baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator maupun dari bank/leasing ke debiturnya yang terdampak. 

 

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan kebijakan yang diiniasi Presiden Joko Widodo termasuk kebijakan darurat, sehingga OJK dan sektor jasa keuangan dituntut bekerja cepat menyiapkan perangkat regulasinya agar tidak keburu memicu kenaikan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan/NPL yang tidak terkendali. 

 

 

“Tuntutan dari dunia usaha memang mendesak, sementara waktu untuk menyiapkan perangkat aturannya sangat singkat. Hal ini menjadi salah satu penyebab, sektor jasa keuangan agak kesulitan merestrukturisasi kredit karena aturan yang mereka miliki yaitu restrukturisasi kredit saat kondisi normal,” ujarnya saat video conference di Jakarta, Senin (18/5).

 

 

Bank atau perusahaan pembiayaan pun, jelas Amir harus selektif terutama dalam menganalisa, memilih dan memutuskan debitur yang benar-benar layak mendapat relaksasi karena usahanya terdampak Covid-19. Salah satu bank yang menurut Amir dinilai lebih sigap merestrukturisasi kredit debiturnya yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 

 

 

Tercatat hingga kuartal satu 2020 BRI telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 101 triliun kepada sekitar 1,4 juta debiturnya terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan pangsa terbesar bank tersebut. 

 

“Dengan restrukturisasi rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL), bank yang fokus pembiayaan UMKM, trennya sedikit naik ke level tiga persen, sekalipun masih aman karena di bawah batas  ambang maksimal yang ditetapkan regulator sebesar lima persen,” jelasnya.

 

 

Berdasarkan hasil evaluasi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pada April 2020, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada Maret 2020 mengalami penurunan sebesar 21,72 persen dibandingkan Desember 2019 sebesar  23,31 persen. Demikian juga risiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross sedikit meningkat namun masih terjaga pada level 2,77 persen dibanding  Desember 2019 level  2,53 persen.

 

 

“Saya belum melihat dampak dari restrukturisasi selama Pandemi ini bank-bank lain karena belum menyampaikan laporan kinerja kuartal I-2020,” ucapnya.