Senin 18 May 2020 13:42 WIB

Jokowi Tegaskan Belum Ada Pelonggaran PSBB

Presiden tidak ingin masyarakat keliru menganggap pemerintah longgarkan PSBB.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Foto: ANTARA/SIGID KURNIAWAN
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Pertama saya ingin tegaskan bahwa belum ada kebijakan pelonggaran PSBB, jangan muncul keliru ditangkap masyarakat pemerintah sudah melonggarkan PSBB, belum, belum ada kelonggaran PSBB," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin (18/5).

Presiden Joko Widodo menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema 'Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19' yang diikuti Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

"Yang kita siapkan baru sebatas rencana atau skenario pelonggaran yang akan diputuskan setelah ada timing yang tepat serta melihat data dan fakta-fakta di lapangan biar semuanya jelas karena kita harus hati-hati jangan keliru kita memutuskan," ucap Jokowi.

Sudah ada empat provinsi dan 22 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 hingga saat ini. "Dalam pekan ini maupun pekan ke depan, ke depannya lagi, dua pekan ke depan pemerintah masih fokus kepada larangan mudik dan mengendalikan arus balik," ungkap Jokowi.

Jokowi pun memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk mengefektifkan larangan mudik. "Agar larangan mudik berjalan efektif di lapangan, dan perlu diingat juga yang dilarang itu mudiknya, bukan transporitasinya karena transportasi untuk logistik, untuk urusan pemerintahan, untuk urusan kesehatan, untuk urusan kepulangan pekerja migran kita dan ekonomi esensial tetap berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat," tegas Presiden.

Sejumlah contoh, masyarakat tampak tidak menaati PSBB misalnya adalah penumpukan penumpang sempat terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 14 Mei 2020.

PT Angkasa Pura II (Persero) mengakui bahwa antrean calon penumpang pesawat yang umumnya pengguna Lion Air terjadi di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 04.00 WIB. Namun, AP II mengklaim sekitar pukul 05.00 WIB sudah tidak terjadi lagi antrean hingga Kamis siang.

Pada hari itu terjadi peningkatan penumpang hingga 5.000 orang, atau tertinggi semenjak 7 Mei 2020 saat mulai dibukanya kembali penerbangan. Padahal sehari sebelumnya jumlah penumpang hanya 4.300 orang dalam sehari.

Contoh lain adalah masyarakat memadati lapak pedagang kali lima (PKL) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Ahad (17/5), meski PSBB berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement