Ahad 17 May 2020 15:22 WIB

Pemkot Surakarta Sanksi Pedagang Tanpa Masker

Sosialisasi terkait sanksi bagi pedagang tak bermasker sudah dilakukan.

Pedagang menghitung harga cabai dengan kalkulator di Pasar Legi, Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Pemkot Surakarta, Jawa Tengah memberi sanksi kepada pedagang Pasar Legi yang kedapatan berjualan tanpa menggunakan masker.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Pedagang menghitung harga cabai dengan kalkulator di Pasar Legi, Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Pemkot Surakarta, Jawa Tengah memberi sanksi kepada pedagang Pasar Legi yang kedapatan berjualan tanpa menggunakan masker.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah memberikan sanksi tegas kepada para pedagang yang kedapatan berjualan tanpa menggunakan masker selama masa pandemi Covid-19. 

"Kemarin ada 10 pedagang di Pasar Legi yang dipanggil ke kantor. Kami ada bukti foto jadi mereka tidak bisa mengelak," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi di Solo, Jawa Tengah, Ahad (17/5).

Baca Juga

Ia mengatakan para pedagang tersebut merupakan pedagang di zona oprokan yang biasa berjualan di Pasar Legi Solo. Sebagai sanksinya,para pedagang yang berjualan tanpa menggunakan masker ini dilarang berjualan selama tiga hari.

Pemkot Surakarta berharap sanksi tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pedagang. Dengan demikian, ke depan mereka lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Heru mengaku telah melakukan sosialisasi terkait sanksi yang harus ditanggung pedagang bila tidak menggunakan masker saat berjualan di pasar. Bahkan, pada kegiatan sosialisasi tersebut Pemkot Surakarta membagikan sebanyak 44 ribu masker secara gratis kepada para pedagang di seluruh pasar tradisional di Kota Solo.

Untuk pedagang yang kedapatan memakai masker secara tidak benar dan yang tidak memakai masker saat berjualan akan difoto oleh petugas keamanan pasar. "Sanksi tidak boleh berjualan selama tiga hari ini bisa berlaku kelipatannya jika di lain hari ditemukan masih tidak menggunakan masker," kata Heru.

Meski saat ini seluruh pedagang yang kedapatan berjualan tanpa masker adalah mereka yang berjualan di zona oprokan, sanksi yang sama juga diterapkan kepada para pedagang yang memiliki Surat Hak Penempatan (SHP). "Malah kalau maunya Pak Wali Kota, untuk pedagang yang menempati kios los sanksi terberatnya dicabut izin penempatannya," kata Heru.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement