Ahad 17 May 2020 11:37 WIB

Pemkot Bandung Ringankan PBB di Masa Pandemi

Tagihan PBB sama dengan 2019 untuk semua tagihan di Kota Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Fuji Pratiwi
Pajak (Ilustrasi). Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung meringankan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2020 di masa pandemi Covid-19.
Foto: firstpost.com
Pajak (Ilustrasi). Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung meringankan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2020 di masa pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung meringankan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2020 di masa pandemi Covid-19. Diharapkan, kebijakan tersebut mengurangi beban masyarakat akibat terdampak secara ekonomi.

Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya mengatakan, pembayaran PBB yang jatuh tempo pada 30 September diperpanjang hingga 31 Oktober 2020 mendatang. Pengunduran waktu jatuh tempo dilakukan mengingat kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Untuk pembayaran tagihan PBB 2020 kita tidak ada kenaikan, sama dengan 2019 meskipun nilai jual objek pajak (NJOP) sudah naik," ujar Arief saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad (17/5).

Ia mengatakan, pihaknya menaikkan NJOP sebab harga yang ada dengan harga pasar sudah jauh. Menurutnya, pihaknya diperkenankan menaikkan NJOP hingga 80 persen tapi saat ini hanya 30 persen. Sehingga BPPD menaikkan hingga menjadi 55 persen.

"100 persen, sama tagihan PBB dengan 2019 untuk semua tagihan di Kota Bandung," kata Arief. 

Ia melanjutkan, bagi rumah-rumah yang memiliki tagihan ketetapan PBB Rp 100 ribu ke bawah akan dibebaskan. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) akan terkirim kepada pemilik rumah tapi jika membayar ke bank akan diblokir.

Selanjutnya,bagi veteran perang akan dibebaskan dari tagihan PBB jika bisa memperlihatkan tagihan PBB dengan KTP yang sama. Mereka bisa mengajukan pengurangan 100 persen.

Arief menambahkan, para pemilik rumah pun bisa membayar PBB dicicil. Masyarakat bisa langsung mendatangi kelurahan dan kecamatan untuk membayar sampah ke bank sampah. 

"Misal jual sampah Rp 8.000 nanti dicatat, apabila mencukupi saldo langsung terpotong hingga 31 Oktober (jatuh tempo). Kalau ada kekurangan akan diingatkan," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement