MUI Papua Barat: Sholat Idul Fitri Boleh Selama Zona Hijau

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah

Ahad 17 May 2020 11:24 WIB

vMUI Papua Barat mengeluarkan tausiyah terkait Sholat Idul Fitri. Logo MUI vMUI Papua Barat mengeluarkan tausiyah terkait Sholat Idul Fitri. Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat menyampaikan Tausiyah tentang Pedoman Pelaksanaan Sholat Idul Fitri (Ied) 1441 Hijriyah dalam kondisi pandemi virus corona atau Covid-19. 

Tausiyah ini disampaikan karena wabah Covid-19 telah menjadi pandemi nasional, sementara Hari Raya Idul Fitri semakin dekat. 

Baca Juga

Ketua MUI Provinsi Papua Barat, Ustadz Ahmad Nausrau, menyampaikan MUI mengajak umat Islam di Papua Barat agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca qunut nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah, amar makruf nahi munkar, dan senantiasa berdoa kepada Allah. Supaya diberi perlindungan, dijauhkan dari musibah dan wabah Covid-19.

"Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan melaksanakan physical distancing atau menjaga jarak fisik dengan orang lain," kata Ustadz Ahmad melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Ahad (17/5).

MUI Papua Barat menyampaikan bahwa sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing untuk daerah yang termasuk dalam kategori zona merah. Di antaranya Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Teluk Bintuni, Raja Ampat, Manokwari, Manokwari Selatan dan Fakfak.

Pelaksanaan sholat Idul Fitri untuk daerah yang masuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan tim Satgas Covid-19 setempat. Daerah zona hijau dan zona kuning di antaranya Kabupaten Kaimana, Teluk Wondama, Sorong Selatan, Tambrauw, Pegunungan Arfak, dan Maybrat.

Terkait kegiatan silaturahim atau halal bihalal hari raya Idul Fitri, Ustaz Ahmad menyampaikan agar dilaksanakan secara daring atau daring. 

MUI Papua Barat juga mengajak umat Islam untuk tetap berada di tempat atau daerah masing-masing dan tidak melaksanakan perjalanan ke luar daerah atau mudik hingga keadaan normal kembali kecuali dalam kondisi darurat.

"Umat Islam di Provinsi Papua Barat wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Papua Barat dalam melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19 agar penyebaran penyakit tersebut dapat dicegah," ujarnya.

Dia mengajak umat Islam di Papua Barat agar proporsional dalam menyikapi orang yang suspect atau terpapar Covid-19. Serta tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah yang terpapar Covid-19. 

"Demikian tausiyah ini kami sampaikan dan sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali jika pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyatakan aman dari virus corona," jelasnya.

MUI Papua Barat menyampaikan bahwa tausiuah ini dibuat dengan memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2020, dan hasil pertemuan Dewan Pimpinan MUI Papua Barat bersama Satgas Covid-19 Papua Barat pada 15 Mei 2020.

Kemudian memperhatikan kesepakatan bersama Forkompinda dan FKUB Provinsi Papua Barat pada 3 April 2020, surat edaran Gubernur Papua Barat nomor 850/ 655/2020, dan surat pernyataan Gubernur Papua Barat tentang tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19 di Papua Barat pada 27 Maret 2020.