Ahad 17 May 2020 07:23 WIB

Menkes Saran Pilkada Digelar Usai WHO Cabut Status Pandemi

Pilkada 2020 yang digelar di 270 daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 digelar setelah status pandemi Covid-19 dicabut. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan status pandemi global untuk penyakit virus corona 2019 (Covid-19) pada 11 Maret lalu.

"Soalnya kalau pandeminya belum berhenti pandemi yang diterapkan WHO belum berhenti rasanya semuanya masih unpredictable," ujar Terawan dalam uji publik PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 secara virtual, Sabtu (16/5).

Sebab, kata dia, pandemi Covid-19 menjadi situasi di hampir seluruh negara di dunia. Menurut dia, tak elok menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi, dan menyarankan Indonesia melihat penyelenggaraan pemilihan di negara-negara lain.

"Dan rasanya tidak elok karena kita juga melihat negara-negara lain, kalau kita menyelenggarakan sendiri rasanya juga lucu karena ini adalah kondisi pandemi yang sedang mewabah seluruh dunia," lanjut Terawan.

Terawan menyarankan, pelaksanaan tahapan pemilihan serentak dilaksanakan setelah pandemi Covid-19 di dunia dicabut WHO maupun kemungkinan status endemi pada Covid-19. Dengan demikian, maka semua pihak bisa memprediksi kelanjutan tahapan pilkada saat status pandemi dicabut.

"Mungkin izin saya hanya sekadar masukan, setelah pandemi dunianya ini dicabut oleh WHO tidak pandemi lagi mungkin, kita bisa melakukan tahapan karena mungkin jadi endemi atau menjadi wabah yang sifatnya nasional sehingga kita bisa memprediksikan," tutur Terawan.

Pilkada 2020 yang digelar di 270 daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota akan digelar pada 9 Desember 2020. Jadwal ini bergeser dari semula 23 September 2020 akibat pandemi Covid-19 yang menjangkiti hampir seluruh daerah pilkada bahkan nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement