Sabtu 16 May 2020 14:22 WIB

Pemprov DKI Diingatkan Tetap Bayar THR Tenaga PJLP

Para PJLP seperti pasukan oranye, pasukan hijau, pasukan kuning, dan pamdal.

Ilustrasi Pasukan Oranye (PPSU)
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pasukan Oranye (PPSU)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap dibayarkan. Para PJLP seperti petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye, pasukan hijau (Dinas Pertamanan), pasukan biru (Dinas SDA), pasukan kuning (Dinas Bina Marga), petugas keamanan (Pamdal) dan lainnya.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan mereka sangat berjasa dalam membangun Jakarta "Komisi A menolak rencana penghapusan THR PJLP. Kami meminta agar THR itu tetap dibayar walaupun situasi ekonomi tergerus Covid-19. Para PJLP ini telah sangat berjasa untuk pembangunan di Jakarta," ujar Mujiyono di Jakarta, Sabtu (16/5).

Baca Juga

Terlebih, kata dia, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 pada 11 Mei lalu. Salah satunya mengatur THR untuk kategori non PNS sesuai pasal 2 huruf k yang menyebutkan "Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU".

Disebutkan, kabar penghapusan THR untuk PJLP tersebut dengan alasan karena kondisi keuangan daerah tidak mencukupi. "Memang, untuk pembayaran THR PJLP ini cukup besar mencapai Rp697,9 miliar. Namun meskipun terjadi defisit anggaran, jangan sampai pemerintah mengorbankan hak PJLP ini," ucapnya.

Dalam proyeksi penyesuaian APBD DKI 2020 karena Covid-19 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan rasionalisasi pada beberapa sektor. Salah satunya belanja pegawai.

Dalam penetapan APBD DKI 2020 lalu, anggaran untuk belanja pegawai mencapai Rp20,89 triliun. 

Namun, karena terjadi kontraksi ekonomi akibat Covid-19, belanja pegawai itu akan disesuaikan menjadi Rp15,98 triliun. Dalam penyesuaian anggaran itu, salah satunya memangkas tunjangan kerja daerah (TKD) sebesar 50 persen, menghilangkan tunjangan transportasi pejabat, menghilangkan gaji dan TKD ke 13 dan 14, mengurangi upah pungut insentif pajak hingga 50 persen, serta menghilangkan tunjangan peningkatan penghasilan Badan Pendapatan Daerah.

Sementara itu, Koordinator wilayah DKI Jakarta Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Nur Baiti kebijakan THR bagi tenaga honorer umumnya ada di tangan pemerintah daerah atau instansi masing-masing. Sebab, tidak ada aturan mengikat dari pemerintah pusat soal THR untuk tenaga honorer.

Pihaknya memang mendapat laporan bahwa gaji masih lancar diterima. Namun, perkara THR belum ada informasi lebih lanjut. Sementara, katanya, tenaga honorer di beberapa instansi masih bekerja di lapangan selama wabah Corona melanda. "Apalagi saat ini ada bansos dari daerah, itu teman-teman honorer terus mengantar dari rumah ke rumah. Semacam PPSU (Penanganan Sarana dan Prasarana Umum/pasukan oranye) itu kan juga honorer. Mereka tidak bekerja dari rumah karena jalanan tetap harus bersih," tutur Nur Baiti.

Adapun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengaku akan mengikuti peraturan yang berlaku dalam pencairan THR untuk pegawai. Namun saat dikonfirmasi terkait THR PJLP, pihaknya belum mengetahui regulasi terkini.

"Kalau THR PPSU, tanya saja ke Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) masing-masing, orang kelurahan," jawabnya singkat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement