Sabtu 16 May 2020 12:38 WIB

Perpres Kenaikan BPJS Kesehatan Berpotensi Digugat Kembali

MA sudah mengeluarkan putusan terkait tarif iuran BPJS Kesehatan.

Ilustrasi Kenaikan Iuran BPJS
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Kenaikan Iuran BPJS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Tata Negara Fahri Bachmid mengatakan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan berpotensi digugat atau diuji materi kembali ke Mahkamah Agung (MA). Perpres yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan nominal yang sedikit berbeda dari kenaikan iuran sebelumnya, berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

"Secara yuridis, jika dilihat dari keberlakuan Perpres No. 64 Tahun 2020 ini sangat potensial untuk digugat kembali ke MA oleh pihak-pihak yang berkepentingan," kata pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/5).

Baca Juga

Menurut Fahri Bachmid, MA sudah mengeluarkan putusan dalam merespons kebijakan Jokowi dalam menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan beberapa waktu yang lalu. Dalam perkara Hak Uji Materil Nomor: 7P/HUM/2020 itu diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Oleh Majelis Hakim MA, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu pada prinsipnya dinilai bertentangan dengan ketentuan norma pasal 23A, pasal 28H dan pasal 34 UUD NRI Tahun 1945. Selain norma konstitusional tersebut, Perpres tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan pasal 2, pasal 4, pasal 17 ayat (3) UU RI No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), serta ketentuan pasal 2, pasal 3, pasal 4 UU RI No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (UU BPJS), dan ketentuan pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 171 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Dengan konsekuensi setelah dibatalkannya Perpres Nomor 75/2019 terkait aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka kembali ke tarif iuran sebelumnya seperti diatur dalam ketentuan pasal 34 Perpres No. 82 Tahun 2018," kata Fahri Bachmid.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement