Pemkot Makassar Kaji Pelaksanaan Sholat Idul Fitri

Red: Muhammad Fakhruddin

Jumat 15 May 2020 23:59 WIB

Suasana Masjid Terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum saat matahari tenggelam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/4/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Makassar akan diterapkan pada Jumat (24/4/2020) mendatang. Foto: Antara/Abriawan Abhe Suasana Masjid Terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum saat matahari tenggelam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/4/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Makassar akan diterapkan pada Jumat (24/4/2020) mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar masih melakukan pengkajian untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 hijiriah, 24 Mei tahun 2020, di tengah pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.

"Saya sebagai pejabat wali kota diminta mengkaji lebih dalam. Malam ini saya mengundang semua ahli pandemi, Prof Abdullah, Prof Marsuki memberikan masukan-masukan. Kemudian besok di Makassar, Majelis Ulama, Dewan Masjid, Muhammadiyah untuk mendiskusikannya," ujar Pejabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf, Jumat (15/5).

Ia menyampaikan instruksi itu setelah rapat bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Posko Induk Pemprov Sulsel, Balai Manunggal Prajurit M Jusuf, bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Kanwil Kemenag Sulsel, MUI Gowa, MUI Maros, Muhammadiyah dan lainnya, selain membahas evaluasi, juga dibahas soal pelaksanaan sholat Idul Fitri tahun ini di tengah pandemi.

Rencananya, hasil pembahasan pelaksanaan sholat Id dengan para ahli tersebut malam ini, lanjut dia, hasilnya akan kembali dirapatkan di gugus tugas tingkat provinsi untuk menemukan jalan keluarnya. 'Hasil itulah nanti dibawa rapat pada hari Senin (18/5) untuk diputuskan Gugus Tugas. Nanti keputusannya bila ada potensi, kalau sudah ada bahan yang kita bawa. Termasuk bagaimana sholat Idul Fitri, kira-kira begitu," katanya kepada wartawan di rumah jabatan.

Mengenai paduan MUI terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri, kata dia, secara umum boleh salat di lapangan, dan di rumah. Sedangkan kalau salat di masjid tentu ada syarat-syaratnya. "Memang orang baca itunya saja, dia tidak baca yang lain, bahwa sholat di rumah itu ada himbauannya juga petunjuknya. Ini yang mau diputuskan Senin nanti," papar dia.

"Jadi menurut saya dua hal ini harus ada informasi termasuk kalau misal mau sholat id, di mana saja mau. Kalau di lapangan, di lapangan mana saja, kalau di masjid, masjid mana saja," tambahnya.

Selain itu, hal kedua bila ada informasi yang berkembang, misalnya dilaksanakan sholat Idul Fitri di lapangan atau masjid, harus ada protokol kesehatannya. "Orang sholat wajib mengenakan masker, jaga jarak dan ada petugas khusus dari tim gugus tugas mengawal panitia pelaksana salat ID tersebut," ucap mantan Bappelitbangda Pemprov Sulsel itu.

Dari informasi di terima, sementara ini ada tiga kabupaten di Sulsel yang akan menyelenggarakan sholat Idul Fitri yakni Kabupaten Pinrang, Sidrap dan Kabupaten Kepulauan Selayar. Untuk Kabupaten Pinrang, hasil rapat Forkompinda setempat, melalui surat edaran yang dikeluarkan MUI Pinrang, pelaksanaan salat Idul Fitri diperbolehkan dilaksanakan di masjid terdekat dari rumah.

Kendati demikian, dengan adanya surat edaran dari MUI bisa melaksanakan sholat Idul Fitri, diharapkan kepada masyarakat tetap jaga keamanan diri masing-masing. Menuju ke masjid tetap mengenakan masker, tidak ada open house, khutbah seragam dan dibatasi paling lama 15 menit.

Pemerintah Daerah bersama Forkopimda setempat sepakat untuk mengelar sholat Idul Fitri, serta semua masjid di Kabupaten Pinrang dibuka, syaratnya tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menghindari dan mengurangi penularan Covid-19.