Jumat 15 May 2020 22:59 WIB

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Penyuap Dirut Garuda

KPK ajukan bandung atas putusan PN Tipikor terhadap penyuap Dirut Garuda.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memvonis terdakwa Soetikno Soedarjo, pemberi suap terkait pembelian mesin pesawat di PT Garuda Indonesia, dengan hyukuman enam tahun penjara. Vonis dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) itu lebih rendah dari tuntutan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ajuan banding dari Jaksa resmi pada Jumat (15/5). Ali melanjutkan, KPK akan segera menyusun memori banding untuk diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta, melalui Ketua PN Jakarta.

Baca Juga

Ali menerangkan alasan formal ajuan banding terhadap putusan PN Tipikor tersebut. Karena semula, KPK menuntut Soetikno dengan penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. "Alasan upaya hukum tersebut, karena KPK memandang putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, belum memenuhi rasa keadilan masyrakat," jelas Ali menambahkan. 

KPK menebalkan tuduhan Soetikno memberikan suap kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar. Suap tersebut, menurut dakwaan KPK, diberikan bertahap, senilai Rp 8,859 miliar terkait pembelian mesin jet pesawat. 

Terkait kasus ini, PN Tipikor Jakarta, juga memvonis Emirsyah Satar selama delapan tahun penjara lantaran terbukti menerima suap. Akan tetapi, terkait putusan terhadap Emirsyah Satar, KPK menerima putusan tersebut. Meskipun, kata Ali, KPK mendapat kepastian tentang upaya hukum banding, yang dilakukan Emirsyah Satar. 

"Dengan demikian, maka perkara atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo, dan Emirsyah Satar, saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap," ucapnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement