Jumat 15 May 2020 18:56 WIB

Arahan Presiden, Daerah Diminta Konsisten Laksanakan PSBB

Presiden memberi arahan ke Gugus Tugas Covid-19 soal PSBB.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Arahan Presiden, Daerah Diminta Konsisten Laksanakan PSBB . Foto: Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan terkait perkembangan kasus COVID-19 dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/3/2020). Achmad Yurianto menyatakan, hingga pukul 12
Foto: ANTARA FOTO
Arahan Presiden, Daerah Diminta Konsisten Laksanakan PSBB . Foto: Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan terkait perkembangan kasus COVID-19 dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/3/2020). Achmad Yurianto menyatakan, hingga pukul 12

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkap arahan Presiden Joko Widodo kepada gugus tugas penanganan Covid-19 baik di pusat maupun daerah untuk memastikan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berjalan efektif. Presiden juga, kata Yuri, meminta gugus tugas fokus ke daerah yang belum menerapkan PSBB untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19.

"Sehingga bisa menurunkan kasus baru dan menekan angka kematian yang kemudian didukung dengan pemaksaan secara masif, lalu dilakukan tracing, diikuti isolasi yang ketat terhadap kasus positif," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (15/5).

Baca Juga

Karena itu, Yurianto mengingatkan daerah yang sudah melaksanakan PSBB betul-betul bisa melaksanakan dengan efektif. PSBB, ini semata-mata ditujukan untuk mengurangi bahkan memutuskan rantai penularan dari kasus positif.

Untuk itu, daerah diminta konsisten membatasi kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak dalam PSBB. Kgiatan-kegiatan sosial misalnya, yang tidak terkait dengan hal-hal yang sifatnya kebutuhan dasar, logistik, layanan kesehatan.

"(yang tidak terkait itu) maka diharapkan untuk  ditutup, industri yang tidak terkait dengan itu diharapkan ditutup," kata Yurianto.

Ia menerangkan, sementara untuk kegiatan-kegiatan yang masih diijinkan, seperti transportasi yang terkait dengan sistem sosial yang terkait dengan keamanan, ketertiban masyarakat masih tetap diizinkan operasional. Namun, perlu diatur perlu diatur tentang pelaksanaan pembatasan.

Karena itu, Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 dari Gugus Tugas, semestinya menjadi acuan dalam rangka untuk mengatur pembatasan tersebut.

"Jadi bukan dalam rangka untuk menghilangkan pembatasan itu, sekali lagi bahwa surat edaran itu tidak dimaknai menghilangkan pembatasan namun mengatur pembatasan itu," katanya.

Ini karena, dalam surat edaran tersebut telah mengatur secara tegas tentang orang yang masih bisa melaksanakan perjalanan sepanjang masa PSBB. Sedangkan, tidak dapat dipungkiri, transportasi masih dibutuhkan untuk pelayanan percepatan penanggulangan Covid-19.

"Sebagai contoh manakala suatu daerah suatu provinsi membutuhkan tambahan tenaga sukarelawan, baik sukarelawan medis maupun non medis, membutuhkan tenaga dokter spesialis paru misalnya, membutuhkan tenaga tenaga teknisi laboratorium kesehatan atau membutuhkan tenaga-tenaga yang lain yang dibutuhkan, maka ini adalah termasuk orang-orang yang diberikan pengecualian untuk bisa melaksanakan perjalanan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement