Jumat 15 May 2020 17:31 WIB

Bupati Majalengka Kaji Moratorium Pendirian Minimarket

Minimarket dipastikan mengancam eksistensi UMKM dan pedagang kecil .

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart.
Foto: NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO
Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Maraknya pendirian mini market modern di desa-desa, membuat pendapatan warga di Kabupaten Majalengka yang bergelut di bidang usaha kecil mikro menengah (UMKM), jadi anjlok. Pemkab Majalengka pun akan segera melakukan tindakan tegas.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menilai, keberadaan mini market modern seperti Alfamart dan Indomaret di sebuah desa di Kabupaten Majalengka, dipastikan mengancam eksistensi UMKM dan pedagang kecil di desa tersebut.

‘’Cepat atau lambat, dampaknya pasti akan sangat terasa oleh pelaku UMKM dan pedagang kecil. Akibatnya dapat mematikan ekonomi masyarakat, yang berujung ke arah kemiskinan dan kesenjangan sosial,’’ kata Karna, Jumat (15/5).

Untuk itu, Karna pun memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Majalengka untuk mengkaji moratorium pendirian mini market di desa-desa yang ada di Kabupaten Majalengka.

Apalagi, Karna menilai, jumlah mini market modern di Kabupaten Majalengka sudah terlalu jenuh. Sebagai contoh, dari laporan yang diterimanya, untuk mini market Alfamart ada 144 unit yang tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka.

‘’Menurut pencermatan saya, ini sudah terlalu jenuh dan mengancam pendapatan para pedagang tradisional di setiap desa,’’ kata Karna.

Karna meminta, pengkajian moratorium pendirian mini market bisa dilakukan secara komprehensif dan obyektif. Dia berharap, gerakan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Majalengka akan semakin tumbuh dan mampu memberdayakan masyarakat di bidang UMKM dan pedagang kecil lainnya.

‘’Saya perintahkan segera DPMPSP melakukan upaya kajian yang komprehensif dan obyektif agar tidak terjadi pro kontra di masyarakat dengan maraknya pasar modern seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah pedesaan,’’ tegas Karna.

Sementara itu, salah seorang pemilik warung rumahan di Kecamatan Leuwimunding, Asep Wahyu, mengungkapkan, sejak banyaknya pasar modern di wilayahnya, pendapatannya jadi berkurang. Akibatnya, keuntungan yang diperolehnya jadi sangat minim sehingga tidak mencukupi kebutuhan keluarganya.

Asep berharap, ada kebijakan dari pemerintah daerah yang pro terhadap pedagang kecil. Apalagi,  pemilik mini market modern merupakan orang-orang kaya yang memiliki modal besar.

‘’Sedangkan pemilik warung rumahan hanya masyarakat biasa. Sehingga kalau bersaing, jelas akan kalah segala-galanya,’’ tandas Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement