Jumat 15 May 2020 16:58 WIB

Satpol PP Turun Tangan Ajari Warga Gunakan Masker

Pedagang dan pembeli di pasar masih banyak yang mengabaikan aturan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ilham Tirta
Petugas Satpol PP melakukan patroli saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Foto: ANTARA /BAYU PRATAMA S
Petugas Satpol PP melakukan patroli saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kota Bandar Lampung sudah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona (Covid-19). Namun, masih banyak masyarakat yang belum sadar dengan protokol kesehatan.

Ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun mendatangi pasar-pasar, mal, dan jalan-jalan protokol di kota berjuluk Tapis Berseri tersebut. Laki-laki maupun perempuan, bergerak mendatangi keramaian kota.

Mereka mengedukasi masyarakat agar mengenakan masker ketika keluar rumah. Warga yang berkumpul dibubarkan agar menjaga penyebaran virus corona.

Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan, diturunkannya personel Pol PP karena masyarakat masih membandel. Masih banyak yang belum sadar untuk mengenakan masker ketika ke luar rumah.

"Kami beri edukasi kepada masyarakat yang masih belum sadar-sadar juga dengan penyakit ini, agar mereka segera memakai masker," kata Suhardi di Bandar Lampung, Jumat (15/5).

Dia mengatakan, anggota Satpol PP yang diturunkan di lapangan sebanyak 172 personel. Mereka giat melakukan penertiban di jalan-jalan protokol, mal, dan pasar-pasar tradisional.

Kegiatan tersebut, kata Suhardi, dilakukan setiap hari di tempat-tempat yang berbeda. Pol PP menargetkan seluruh warga Bandar Lampung mendapat edukasi yang sama terkait virus tersebut.

Masyarakat tetap berjibun di sejumlah pasar tradisional Kota Bandar Lampung pada Jumat (15/5). Banyak dari mereka, baik pedagang maupun pembeli yang tidak menggunakan masker. Padahal, kota tersebut sudah masuk zona merah dengan 66 orang pasien positif Covid-19. Sebanyak 5 orang di antaranya telah meninggal dunia.

Suhardi mengatakan, hingga saat ini petugas belum menerapkan sanksi secara tegas. Warga masih diberikan pemahaman dan peringatan secara persuasif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement