Sabtu 16 May 2020 01:15 WIB

Bermaksud Curi Rp 200 Juta, Napi Asimiliasi Salah Ambil Tas

Polisi berhasil menangkap napi asimiliasi itu setelah pelayan toto memergoki aksinya.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap narapidana (napi) asimilasi dari Klaten, Jateng. Pelaku tertangkap basah melakukan pencurian uang di dalam mobil yang terparkir di depan toko.

"Pelaku memang membuntuti korbannya yang baru saja mengambil uang di lembaga perbankan. Hingga akhirnya, korban yang mampir ke toko pertanian untuk membeli peralatan pertanian memarkirkan mobil bak terbuka di tepi jalan yang tak jauh dari toko," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto di Kudus, Jumat.

Baca Juga

Ia mengungkapkan korbannya yang tengah berbelanja di toko di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kudus pada 30 April 2020, memang baru saja mengambil uang sebanyak Rp200 juta dari Bank BRI. Uang itu ditaruh di dasboard mobil.

Saat pelaku mengambil uang di dalam mobil, pelayan toko memergokinya.  Kemudian warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut ikut membantu menangkap pelaku.

"Alih-alih mendapatkan uang Rp200 juta, ternyata pelaku salah mengambil karena tas yang diambil hanya berisi uang Rp3 juta serta pakaian kotor," ujar Catur Gatot.

Pelaku, kata dia, memang mengetahui korbannya bernama Kisworo warga Desa Kaliyoso, Undaan, Kudus memiliki uang dalam jumlah besar karena sejak dari bank memang dikuntit. "Pelaku langsung kami amankan di Mapolres Kudus," ujarnya.

Di hadapan petugas, pelaku berinisial ND (43) asal Sumatera Selatan itu mengakui merupakan kelompok pencuri Palembang dan merupakan residivis yang sempat ditahan di Klaten dan dinyatakan bebas setelah mendapatkan asimilasi.

Ia mengingatkan masyarakat yang hendak mengambil uang dalam jumlah besar untuk meminta bantuan pengawalan dari kepolisian demi menjamin keamanan selama perjalanan dari bank ke rumah. Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancama hukuman maksimal lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement