Jumat 15 May 2020 14:28 WIB

MUI Imbau Halal Bi Halal Lebaran Dilakukan Lewat Online

Anwar Abbas juga menekankan agar tidak melakukan tradisi bersalam-salaman.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi silaturahim secara online.
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Ilustrasi silaturahim secara online.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hari Raya Idul Fitri memang lekat dengan tradisi halal bi halal. Usai melaksanakan sholat Idul Fitri, masyarakat Muslim biasanya melakukan kegiatan silaturrahim yang diisi dengan saling maaf memaafkan dengan anggota keluarga yang lain dan tetangga. Tradisi halal ini dilakukan dengan saling mengunjungi atau berkumpul untuk saling bersilaturahmi.

Namun, di masa pandemi virus corona saat ini, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar acara saling kunjung-mengunjungi seusai sholat Idul Fitri. Sebab, menurutnya, melakukan acara pertemuan seperti halal bi halal di masa pandemi Covid-19 ini sangat berisiko tinggi. Sebagai alternatif, ia menyarankan agar kegiatan silaturahhim dan saling menyampaikan maaf dilakukan melalui teknologi seperti telepon, panggilan video di WhatsApp, video conference Zoom, dan lainnya.

"Kita mengimbau umat dan masyarakat untuk lebih  mengedepankan  usaha menjaga dan melindungi diri kita masing-masing supaya tidak jatuh ke dalam hal-hal yang akan membahayakan kepada kesehatan dan jiwa kita, apalagi dalam agama menjaga diri untuk tidak terjatuh ke dalam bencana dan malapetaka  itu  hukumnya adalah wajib," kata Anwar Abbas, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Jumat (15/5).

Ketua PP Muhammadiyah ini juga menekankan agar tidak melakukan tradisi bersalam-salaman. Sebab, tradisi bersalaman sudah melekat di kalangan masyarakat Indonesia, terutama saat Idul Fitri.

Walaupun memang ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW berkata, "Bila ada dua orang Muslim yang bertemu lalu mereka berjabat tangan, maka dosa keduanya sudah diampuni sebelum mereka berpisah."

Anwar mengatakan, bersalaman dalam Islam memang merupakan sebuah perbuatan baik dan terpuji. Akan tetapi, syariat tersebut tentunya tidak bisa dilakukan kepada semua orang, kecuali hanya kepada orang-orang yang memang diperbolehkan oleh agama untuk bersentuhan dengannya. Jika bukan muhrim, tentunya tidak diperbolehkan untuk bersalaman dengannya, tetapi dengan menggerakkan kedua tangan, misalnya ke dada masing-masing sembari mengangguk.

Akan tetapi, di masa Covid-19 ini, kata dia, tentunya tidak dianjurkan untuk bersalam-salaman guna mencegah penularan virus tersebut. Pasalnya, salah satu penyebaran virus yang pertama kali dimulai di Wuhan, China, itu paling efektif melalui salaman. "Bersalam-salaman itu hukumnya hanya sunnah," tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda. Ia mengatakan, bahwa MUI telah menyeru pemerintah agar membatasi secara ketat pergerakan manusia dan mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam merayakan hari raya Idul Fitri nanti. Hal itu termasuk dengan tidak mudik, membatasi silaturrahim. Sebagai gantinya, MUI menyarankan agar silaturahmi lebaran dilakukan secara daring. Imbauan ini dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan MUI pada 15 April 2020 lalu.

Hal ini menurutnya berangkat dari sebuah hadits dari Abu Sa'id Al-Khudzry RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh membahayakan diri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR. al-Daruquthni, al-Baihaqi, dan al-Hakim).

Ia mengatakan, imbauan itu selaras dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI terkait dengan pandemi Covid-19, khususnya fatwa nomor 14 tentang penyelenggaraan ibadah di tengah pandemi Covid-19. Di antaranya, jika pandemi Covid-19 belum juga terkendali atau kasusnya masih tinggi, maka tidak boleh melakukan kegiatan keagamaan yang terdapat konsentrasi massa agar dapat memutus penyebaran virus tersebut.

"Dengan niat yang ikhlas dan tulus Insya Allah silaturahmi online tidak kalah pahalanya dengan saling kunjung mengunjungi," kata Ustaz Miftah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement