Jumat 15 May 2020 14:24 WIB

Kapolda: Jika PSBB tidak Diperpanjang, Mudik Tetap Dilarang

PSBB Jawa Barat akan berlaku hingga 20 Mei.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andri Saubani
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Supahriadi saat melakukan pengecekan ke sejumlah check poin PSBB di wilayah hukum Polres dan Polresta Bogor.
Foto: dok. Humas Polda Jabar
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Supahriadi saat melakukan pengecekan ke sejumlah check poin PSBB di wilayah hukum Polres dan Polresta Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 20 Mei. Jika PSBB tidak diperpanjang, masyarakat tetap dilarang mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal ini ditegaskan Kapolda Jawa Barat Inspektur Polisi Rudy Sufahriadi yang tetap melarang masyarakat untuk mudik Hari Raya Idul Fitri meskipun nantinya PSBB di Jawa Barat tidak diperpanjang. Rudy mengatakan hal ini sesuai dengan larangan yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga

“Itu pasti (tetap dilarang mudik), perintah presiden jangan mudik,” kata Rudy di sela-sela kegiataj pembagian sembako di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Jumat (15/5).

Ia mengatakan, saat ini PSBB masih berlangsung. Pengecekan di titik-titik yang ditentukan di masing-masing wilayah dalam rangka PSBB masih dilakukan. Termasuk penyekatan kendaraan yang keluar masuk suatu wilayah.

Menurutnya, nantinya PSBB ini akan dievaluasi untuk nantinya akan kembali diperpanjang penerapannya atau dihentikan. Meski demikian apapun keputusan yang mantinya dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, mudik tetap akan dicegah oleh kepolisian.

“Kita sudah melakukan, di purwakarta juga sudah ada PSBB dan sebagainya. Jadi kita berharap dipatuhi anjuran pemerintah itu untuk tidak mudik,” ujarnya.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menambahkan, jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Purwakarta juga tetap dilarang mudik. Apalagi, libur cuti bersama juga sudah dipindah ke bulan Desember.

”Jadi diusahakan seluruh PNS karena akan diberdayakan di seluruh check point untuk kemudian bukan hanya cek point kabupaten tapi juga desa dan kelurahan harus memantau. Jadi dibutuhkan juga tenaga dan pikirannya,” tutur Anne di lokasi yang sama.

Anne mengatakan, bagi ASN yang nekat mudik ada sanksi yang sudah disiapkan sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan BKPSDM. ASN terancam hukuman indisipliner mulai dari teguran hingga penundaan promosi jabatan.

“Kita tegaskan untuk tidak mudik karena cuti bersama diganti pada bulan Desember,” ujarnya.

Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah sejak 24 April lalu dalam rangka penyebaran penyakit Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai pandemi ini. Sejumlah titik pun dijaga aparat kepolisian untuk mencegah masyarakat yang masih nekat mudik. Bagi warga yang ketahuan akan mudik maka petugas akan meminta untuk memutar balik kendaraan.

photo
Data Covid 19 di Provinsi Jawa Barat - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement