Jumat 15 May 2020 11:40 WIB

Gubernur Zamfara Cabut Larangan Kegiatan Rumah Ibadah

Larangan kegiatan di rumah ibadah dicabut gubernur Zamfara.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur Zamfara Cabut Larangan Kegiatan Rumah Ibadah. Foto: Salah satu masjid nasional Nigeria, Abuja
Gubernur Zamfara Cabut Larangan Kegiatan Rumah Ibadah. Foto: Salah satu masjid nasional Nigeria, Abuja

REPUBLIKA.CO.ID, ZAMFARA -- Gubernur Zamfara Bello Matawalle telah mencabut larangan sholat berjamaah di masjid-masjid dan gereja-gereja yang ditempatkan untuk mengurangi penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) di negara bagian itu.

Dilansir di Guardian, Jumat (15/5), Matawalle membuat pengumuman terkait pencabutan larangan aktivitas rumah ibadah dalam siaran radio di seluruh negara bagian, Gusau, pada Kamis (14/5).

Baca Juga

“Saya ingin memuji orang-orang di negara bagian untuk mendukung pemerintah dalam upaya kami untuk menggagalkan penyebaran Covid-19 di negara kami dengan mematuhi perintah lockdown. Karena itu, kami menunda larangan sholat berjamaah di Masjid dan ibadah umat Kristiani di Gereja sambil memohon kepada orang-orang untuk tidak berkumpul dalam jumlah besar pada waktu yang bersamaan,” katanya.

Matawalle mendesak masyarakat untuk terus mengamati jarak sosial ketika mereka bertemu serta menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus. Gubernur, bagaimanapun, mengatakan pasar di negara bagian akan tetap ditutup sampai pemberitahuan lebih lanjut. Dia memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan menganggap enteng pelanggar kebijakan yang diterapkan. 

Kantor Berita Nigeria, NAN, melaporkan bahwa pandemi Covid-19 sejauh ini telah merenggut lima nyawa, sementara 18 korban dari 73 kasus yang dikonfirmasi telah dipulangkan dari pusat isolasi Gusau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement