Kamis 14 May 2020 21:25 WIB

Polda Metro Perketat Penyekatan Akses di Jabodetabek

Penyekatan diperketat terutama menjelang lebaran Idul Fitri.

Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan dan penyekatan di titik yang menjadi akses masuk dan keluar Jabodetabek jelang Lebaran 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengetatan itu disiapkan atas dasar prediksi peningkatan jumlah pemudik yang berupaya keluar dari Jabodetabek meski pemerintah masih memberlakukan larangan mudik.

Baca Juga

"Beberapa pengamat mengatakan bahwa ada peningkatan arus mudik khususnya pada tanggal 21 (Mei) karena itu hari libur, empat hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan semakin mendekat Hari Raya Idul Fitri semakin banyak pemudik, tentu saja kami akan meningkatkan kewaspadaan di titik penyekatan, akan semakin ketat," kata Sambodo di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (14/5).

Terkait hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan skema penambahan petugas yang akan berjaga di akses utama masuk dan keluar Jabodetabek. Namun hal itu masih menunggu perkembangan di lapangan.

"Anggota kemungkinan kita dobel, artinya yang selama ini sekitar 40 orang dan terdiri aas beberapa shift, nanti shiftnya akan kita tambah, kemudian nanti yang akan melakukan pengamanan di sana," ujarnya.

Dia menambahkan, meski ada larangan mudik, tidak ada larangan maupun pembatasan bagi mobilitas masyarakat yang akan melakukan silahturahmi dalam wilayah Jabodetabek. "Asalkan dia tidak keluar wilayah, artinya enggak bisa apabila mau silahturahmi ke Bandung, itu tidak bisa. Dia melanggar area," kata dia

Meski tidak ada larangan atau pembatasan bepergian, kata Sambodo, masyarakat masih tetap harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Antara lain, menggunakan masker dan sarung tangan, menjaga jarak fisik (physical distancing) dan kendaraan yang tidak melebihi kapasitas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement