Kamis 14 May 2020 20:24 WIB

PN Depok Vonis Mati Dua Polisi Pengedar Sabu

Kedua terdakwa terbukti melawan hukum mengedarkan sabu 37,9 kilogram.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Barang bukti sabu (ilustrasi).
Foto: Antara
Barang bukti sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis mati dua polisi pengedar narkoba. Dua terdakwa polisi pengedar narkoba, yaitu Hartono dan terdakwa Faisal, dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak.

Menurut Ketua Majelis Hakim PN Depok M Iqbal Hutabarat, kedua terdakwa juga terbukti melawan hukum menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat di atas lima gram.

"Para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa oleh karena itu berupa pidana mati," ujar Iqbal dalam sidang teleconference di Ruang Sidang Utama PN Depok, Kamis (14/5).

Iqbal menambahkan, masih dalam amar putusan, bahwa para terdakwa merupakan anggota Kepolisian RI yang menjadi sindikat peradaran narkotika golongan I bukan tanaman yang total brutto keseluruhan beratnya sebanyak 37.909 gram atau seberat 37,9 kilogram. "Untuk nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasehat hukum para terdakwa serta permohonan dari masing-masing terdakwa oleh karena itu, ditolak majelis hakim," tegasnya.

Kedua terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan alternatif kesatu, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua, Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh (7) hari kepada JPU maupun kepada para terdakwa beserta penasehat hukumnya. Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini,”  kata Iqbal seraya mengetuk palu tanda telah diputuskannya hukuman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement