Kamis 14 May 2020 19:06 WIB

Polri Tangani 103 Kasus Hoaks Terkait Covid-19

Polri telah menangani 103 kasus hoaks terkait Covid-19 hingga 14 Mei.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Berita Hoaks (Ilustrasi)
Foto: VOA
Berita Hoaks (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga 14 Mei 2020 Polri telah menangani 103 kasus hoaks terkait Covid-19. Konten hoaks tersebut paling banyak ditemukan di DKI Jakarta dengan 14 kasus.

"Ada sebanyak 103 kasus konten hoaks yang kami tangani dengan rincian lima besar yaitu Polda Metro Jaya (PMJ) 14 kasus, Jawa Timur (Jatim) 12 kasus, Riau 9 kasus, Jawa Barat (Jabar) 7 kasus, Ditsiber Bareskrim 6 kasus, dan sisanya 55 kasus ditangani oleh polda jajaran," katanya saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Kamis (14/5).

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat sedikitnya 686 berita hoaks terkait virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) yang beredar. Pelanggaran beredarnya berita palsu ini akan mendapatkan sanksi.

"Ada 103 (akun media sosial) mengenai Covid-19 yang bermasalah dan menyalahi hukum. Kemudian, ada sebanyak 686 berita hoaks Covid-19 per hari ini," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Widodo Muktiyo saat konferensi video di akun Youtube saluran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (13/5).

Ia mengakui berita dan akun yang bermasalah makin banyak beredar di media sosial. Kendati demikian, pihaknya menegaskan, Undang-Undang (UU) ITE jelas menyebutkan kalau berita yang menyalahi aturan akan mendapatkan sanksi atau tindakan tegas.

Widodo menyebutkan beberapa tingkatan tindakan yang dilakukan Kemenkominfo. Pertama, pemerintah akan berbicara dengan internet service provider (ISP). Kemudian kalau pelanggaran itu terjadi di media sosial, Kemenkominfo akan berbicara dengan platform. Kalau terbukti melanggar, konten itu akan di-take down.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement