Kamis 14 May 2020 19:09 WIB

Lebih 100 Orang Minta Surat Izin Perjalanan Keluar Lampung

Lebih dari 100 orang minta izin ke Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Sejumlah bus rute dalam kota terparkir di terminal Rajabasa Bandar Lampung, Lampung, Selasa (12/5/2020). Menurut petugas terminal sejak pandemik COVID-19, arus penumpang sepi dan menjelang lebaran Idul Fitri penumpang semakin menurun
Foto: ANTARA/ARDIANSYAH
Sejumlah bus rute dalam kota terparkir di terminal Rajabasa Bandar Lampung, Lampung, Selasa (12/5/2020). Menurut petugas terminal sejak pandemik COVID-19, arus penumpang sepi dan menjelang lebaran Idul Fitri penumpang semakin menurun

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyebutkan lebih dari 100 orang meminta surat izin perjalanan dinas keluar Provinsi Lampung sejak diberlakukannya pengecualian pembatasan perjalanan sesuai surat edaran Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020.

"Lebih dari 100 orang yang datang ke Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk mengurus surat izin perjalanan dinas keluar daerah," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung, Kamis (14/5).

Ia mengatakan, dikeluarkannya surat izin perjalanan dinas keluar daerah dilakukan secara selektif untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.

"Kami tetap selektif dalam mengeluarkan surat izin perjalanan dinas keluar daerah, sebab selama pengurusan surat izin kami menemukan dua orang yang ternyata hasil rapid test reaktif," katanya.

Menurutnya, surat izin perjalanan dinas keluar daerah hanya diberikan bagi Aparatur Sipil Negara, pegawai swasta dan pegawai yang memiliki surat tugas yang ditandatangani dan dicap secara resmi.

"Surat izin perjalanan dinas keluar daerah tidak digunakan untuk mudik, semua harus jelas dan resmi, kami pun akan melakukan tes kesehatan dan melakukan rapid test," katanya.

Ia mengatakan bagi masyarakat yang menunjukkan hasil tes reaktif maka surat izin perjalanan dinas tidak akan diberikan dan orang tersebut akan segera di lakukan uji swab.

"Kalau hasil tes non reaktif dan kelengkapan resmi terpenuhi maka surat izin perjalanan dinas akan diberikan, namun bila hasil tes ternyata reaktif orang tersebut akan menjalani swab dan surat tidak diberikan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement