Sultan Perak Izinkan Sholat Id Digelar di Masjid, Asal..

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Fakhruddin

Kamis 14 May 2020 16:59 WIB

Masjid Jamek Sultan Ibrahim, di Johor, Malaysia Foto: Star2 Masjid Jamek Sultan Ibrahim, di Johor, Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID,IPOH -- Sultan Perak, negara bagian di Malaysia, mengizinkan pelaksanaan sholat Jumat dan sholat Idul Fitri diadakan di masjid dan surau di wilayah itu. Sultan Nazrin Shah menyetujui pelaksanaan sholat Jumat diadakan di masjid dan surau di negara bagian itu mulai besok Jumat (15/5) setelah mendapat pandangan dari Komite Fatwa Negara Bagian.

Kepala Eksekutif Dewan Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Perak (MAIPk), Shahrul Azam Shaari, mengatakan bahwa Sultan Nazrin juga menyetujui sholat Idul Fitri yang akan diadakan di rumah-rumah ibadah. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi untuk melaksanakan sholat di masjid tersebut. Menurutnya, sholat berjamaah boleh dilakukan di masjid dengan syarat jamaah tidak melebihi 12 orang, termasuk imam dan khatib.

"Masjid-masjid dan surau masih belum terbuka untuk umum. Ketua komite masing-masing masjid/surau harus mengidentifikasi dan memastikan anggota jamaah hanya terbatas pada anggota komite dan petugas," kata Shahrul Azam, dilansir di Bernama, Kamis (14/5).

Sementara itu, ia mengatakan bahwa orang-orang di atas usia 60 tahun tidak dianjurkan untuk mengikuti sholat berjamaah di masjid. Selain itu, mereka yang memiliki gejala seperti demam, sesak napas, sakit tenggorokan dan flu, riwayat diabetes, tekanan darah tinggi, asma, kanker, tidak diperbolehkan untuk mengikuti sholat berjamaah di masjid.

Tidak hanya itu, Shahrul Azam mengatakan bahwa mereka yang menghadiri sholat berjamaah di masjid diharuskan memeriksa suhu tubuh mereka, menggunakan cairan pembersih tangan, mencatat kehadiran mereka di buku kehadiran, melakukan wudhu sebelum tiba di masjid / surau dan membawa sendiri sajadah dari rumah.

Ia mengatakan, penggunaan pengeras suara oleh masjid atau surau di mana sholat Jumat dan sholat Idul Fitri diadakan diperbolehkan saat membacakan khutbah dan takbir. Sementara itu, durasi untuk sholat Jumat dari mulai adzan dan khutbah, serta takbir dan khutbah untuk sholat Idul Fitri harus selesai selama sekitar 20 menit. Ia menambahkan, bahwa khutbah yang disiapkan oleh Departemen Agama Islam Perak (JAIPK) untuk kedua sholat tersebut harus singkat dan tidak lebih dari 10 menit untuk dibacakan.

Mengenai pengaturan keselamatan dan posisi anggota jamaah selama sholat, Shahrul Azam mengatakan itu harus sesuai dengan prosedur operasi standar yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan. Selanjutnya, anggota jamaah diharuskan untuk bubar setelah sholat selesai dan tidak ada makanan atau minuman yang boleh disajikan di masjid/surau.

Shahrul Azam menambahkan, bahwa ketua komite masing-masing masjid/surau akan diminta untuk memastikan semua kondisi dan pedoman dipatuhi. Jika tidak dipatuhi, izin untuk mengadakan sholat di masjid/surau bersangkutan akan dicabut.