Kamis 14 May 2020 15:17 WIB

Kementan Sebut Masih Ada Pabrik Jual Mahal Gula

Sesuai aturan, harga gula dari pabrik sebesar Rp 11.200 per kg.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pekerja menyiapkan gula pasir untuk disalurkan ke operasi pasar dan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Gudang Perum Bulog Sub Divisi Regional Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (29/4/2020). Kementerian Perdagangan menyatakan bakal memangkas rantai distribusi agar harga gula di tingkat konsumen kembali stabil sesuai herga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12
Foto: Antara/Fauzan
Pekerja menyiapkan gula pasir untuk disalurkan ke operasi pasar dan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Gudang Perum Bulog Sub Divisi Regional Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (29/4/2020). Kementerian Perdagangan menyatakan bakal memangkas rantai distribusi agar harga gula di tingkat konsumen kembali stabil sesuai herga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih tingginya harga gula dinilai akibat harga jual dari tingkat pabrik cukup mahal sehingga harga di tingkat konsumen melonjak tinggi. Kementerian Pertanian meminta agar pabrik gula yang mendapat penugasan dari pemerintah untuk menjual gula sesuai kesepakatan.

Kepala Distribusi Cadangan Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian, Inti Pertiwi, mengatakan, pemerintah telah menugaskan sejumlah pabrik gula untuk mengolah gula rafinasi milik industri menjadi gula kristal putih (GKP) demi memenuhi kebutuhan gula masyarakat.

Baca Juga

Kebijakan itu ditempuh mengingat situasi di dalam negeri yang membutuhkan tambahan pasokan GKP dalam waktu cepat sembari menunggu kedatangan gula impor dan panen gula tebu petani lokal.

Inti mengatakan, sesuai aturan, harga gula dari pabrik sebesar Rp 11.200 per kg. Selanjutnya Rp 12.000 per kg di tingkat distributor dan RP 12.500 di tingkat eceran yang diterima konsumen. Dengan tingkat harga dari pabrik, dipastikan sudah mendapatkan keuntungan yang wajar.

"Masalahnya sekarang bahwa ada perusahaan yang tidak berkomitmen. Kenyataannya tidak begitu jadi kita harus mulai tegas dan menggerakkan Satgas Pangan. Perusahan tidak boleh menolak karena sudah ditugaskan pemerintah," kata Inti kepada Republika.co.id, Kamis (14/5).

Lebih lanjut, Inti menuturkan, jika situasi itu tidak segera diatasi, masalah harga gula yang mahal akan terus berlarut dan harga sulit turun. Padahal, masalah gula sudah mulai muncul sejak tahun lalu. Pihaknya pun meminta Satgas Pangan untuk menindak tegas pabrik maupun distributor gula yang masih berani menjual gula di atas harga yang ditetapkan.

BKP Kementan, kata dia, juga telah menginstruksikan kepada setiap dinas pertanian di daerah untuk melaporkan perusahaan yang membandel kepada Satgas Pangan. "Nama-nama perusahaan per daerah yang ditugaskan mengolah itu sudah ada sehingga mereka harus komitmen dengan pemerintah," kata Inti.

Sebagaimana diketahui, pada bulan Maret lalu, pemerintah memutuskan untuk mengkonversi gula kristal rafinasi (GKR) milik industri makanan dan minuman menjadi gula kristal putih (GKP) yang diperuntukkan bagi konsumsi masyarakat. Kebijakan itu ditempuh untuk mengatasi kelangkaan gula yang tengah terjadi di pasar tradisional maupun ritel modern.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Suhanto, mengatakan, volume GKR yang akan dikonversi sebanyak 250 ribu ton. Kebijakan tersebut sesuai keputusan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Konversi gula itu diharapkan bisa mempercepat penyediaan GKP sembari menunggu datangnya pasokan impor yang masih dalam perjalanan. Pihaknya telah memberikan penugasan kepada beberapa pabrikan untuk segera memproses konversi. Setidaknya dibutuhkan waktu 3-7 hari dalam menghasilkan GKP dari GKR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement