Pemkot Jaksel Imbau Pembayaran Zakat Ikuti Aturan PSBB

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Hafil

Kamis 14 May 2020 14:47 WIB

Pemkot Jaksel Imbau Pembayaran Zakat Ikuti Aturan PSBB. Foto: Ilustrasi Zakat Fitrah Foto: dok. Republika Pemkot Jaksel Imbau Pembayaran Zakat Ikuti Aturan PSBB. Foto: Ilustrasi Zakat Fitrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengimbau kepada pengurus masjid di seluruh Kota Jakarta Selatan mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat membuka pembayaran dan penyaluran zakat kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq).

Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk selalu memonitoring kegiatan keagamaan di masjid-masjid selama PSBB di bulan Ramadhan, termasuk pembayaran zakat dan penyalurannya. Ia mencatat sampai saat ini setidaknya 31 pengurus masjid besar yang tersebar di delapan kecamatan di Jaksel telah mematuhi aturan PSBB sejak awal Ramadhan.

Baca Juga

"Alhamdulillah para pengurus masjid mendengarkan seruan kita untuk patuhi aturan PSBB. Namun saat ini kami sedang berdiskusi dengan DMI terkait pelaksanaan zakat fitrah apakah akan dialihkan ke tempat lain atau tetap di masjid," kata Marullah, Kamis (14/5).

Hal tersebut perlu dipikirkan agar warga yang ingin membayar zakat fitrah atau mustahiq yang akan menerima zakat bisa aman dari wabah Covid-19. Ia berharap tidak ada lagi penyaluran zakat yang sampai mengumpulkan orang secara masal seperti biasanya. Diutamakan penyaluran dilakukan secara dor to dor. "Kita ingin berdiskusi dulu untuk mencari jalan tengah," terangnya.

Pemkot Jakarta Selatan sebetulnya telah mengeluarkan imbauan kepada Dewan Masjid Indonesia di Jaksel sebelum memasuki Ramadhan terkait aturan PSBB. Dalam imbauan itu, Pemkot Jaksel telah mengajak para pengurus masjid agar meniadakan sementara kegiatan ibadah selama masa pandemi Covid-19.

Walaupun diakui Wali Kota Jaksel, hal itu masih cukup sulit, khususnya di masjid di tengah pemukiman. "Tapi lebijakan PSBB tahap pertama dan kedua hingga seterusnya tidak berubah. Kita menjalankan langkah persuasif kepada pengurus masjid," ujarnya.

Menurut Marullah, berdasarkan hasil monitoring, sebagian besar pengurus masjid telah mematuhi aturan PSBB selama Ramadhan. Sejauh ini aktivitas di masjid hanya diisi para Muazin yang bertugas mengingatkan waktu salat, berbuka puasa dan imsak.

"Walaupun dari PSBB tahap kedua aturannya lebih tegas. Ini demi kepentingan bersama juga," kata dia.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Pergub ini akan mempertegas sanksi bagi pelanggar aturan PSBB, dimana saat penerapan PSBB tahap pertama dan kedua pelanggar sekedar pendekatan persuasif.

Sebelumnya telah keluar Pergub nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, dimana dijelaskan larangan beribadah di rumah-rumah ibadah selama PSBB. Warga boleh melakukan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing.

Dalam Pergub nomor 41/2020 dijelaskan salah satu sanksi pelanggar yang disebutkan adalah teguran tertulis soal pelaksanaan ibadah di tempat ibadah, yang mengumpulkan keramaian dan melanggar aturan PSBB.

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi Pasal 10 Pergub tersebut. Teguran tertulis akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta yang bisa didampingi aparat polisi.