Kamis 14 May 2020 13:57 WIB

Sebanyak 44 Ribu Keluarga di Madiun Masuk Kuota Penerima BST

Dengan pendataan yang sangat cepat, kemungkinan ada kekeliruan.

Petugas memotret warga penerima bantuan sebaga tanda bukti pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Besar, Kota Kediri, Jawa Timur, pekan ini. Sekitar 44 ribu keluarga di Kabupaten Madiun, Jawa Timur masuk dalam daftar penerima BST.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Petugas memotret warga penerima bantuan sebaga tanda bukti pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Besar, Kota Kediri, Jawa Timur, pekan ini. Sekitar 44 ribu keluarga di Kabupaten Madiun, Jawa Timur masuk dalam daftar penerima BST.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Sebanyak 44.056 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur tercatat masuk kuota sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial dalam rangka penanganan terhadap dampak pandemi Covid-19. Masing-masing KPM akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama tiga bulan, mulai April hingga Juni 2020.

Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto menjelaskan, dari 44.056 KPM yang menerima BST, baru 40.963 KPM yang menerima. Sisanya akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya. 

Baca Juga

Kemudian, dari 40.963 KPM yang menerima tahap pertama tersebut, 31.965 KPM menerima BST melalui PT Pos Indonesia, sedangkan sisanya disalurkan melalui sejumlah bank milik pemerintah, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Hari mengatakan, penyaluran BST tersebut merupakan kali pertama di Kabupaten Madiun. Ia berharap bantuan tersebut dimanfaatkan dengan baik. "Jika terdapat penerima ganda, segera melapor ke kelurahan, RT, atau RW," kata Hari di sela penyaluran BST di Kabupaaten Madiun, Kamis (14/5).

Ia mengakui pendataan untuk penerima bantuan tersebut dilakukan dengan sangat cepat karena pemerintah daerah diberi target untuk segera menyelesaikannya. Dengan pendataan yang sangat cepat tersebut, kemungkinan ada kekeliruan.

Karena itu, jika ada penerima ganda, mohon segera melapor ke petugas terdekat karena itu adalah hak orang lain. Hari berharap BST dapat meringankan kesulitan yang dihadapi oleh warga terdampak pandemi Covid-19. 

Adapun penerimaan BST tidak boleh diwakilkan. Selain itu, sang penerima harus menunjukkan KTP, penerima juga menandatangani berkas bukti penerimaan dan difoto. Warga penerima diminta untuk menaati aturan tersebut.

"Kita harus tetap bersyukur. Tidak semua orang berkesempatan menerima bantuan tunai sosial tersebut," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Hari juga mengajak masyarakat Kabupaten Madiun untuk disiplin dalam mematuhi protokol pencegahan Covid-19, yaitu dengan memakai masker, cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, tetap di rumah, jaga jarak, dan tidak mudik.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement