Rabu 13 May 2020 22:50 WIB

Diwajibkan, Disiplin Warga NTB Mengenakan Masker Meningkat

Mental positif masyarakat terus terbangun dengan munculnya gerakan wajib masker.

Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah (tengah) memakaikan masker kain kepada pengunjung di Pasar Tradisional ACC Ampenan, Mataram, NTB, Senin (11/5/2020). Guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di NTB yang semakin masif, Pemprov NTB akan menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan wajib mengunakan masker bila berada di luar rumah.
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah (tengah) memakaikan masker kain kepada pengunjung di Pasar Tradisional ACC Ampenan, Mataram, NTB, Senin (11/5/2020). Guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di NTB yang semakin masif, Pemprov NTB akan menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan wajib mengunakan masker bila berada di luar rumah.

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menilai kedisiplinan warga di provinsi itu untuk menggunakan masker di luar rumah terpantau meningkat dalam tiga hari terakhir, pasca-gerakan wajib menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Hari ini (Rabu, red) merupakan hari ketiga program maskerisasi atau masyarakat wajib mengenakan masker dan pantauan kami kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker di luar rumah terus meningkat. Inilah yang memang kita harapkan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB Najamuddin Amy di Mataram, Rabu (13/5).

Najam mengatakan, mental positif masyarakat terus terbangun dengan munculnya gerakan wajib mengenakan masker. Hal ini sangat penting karena maskerisasi menjadi salah satu kunci penanganan Covid-19, selain jaga jarak (physical distancing) dan cuci tangan pakai sabun.

"Kita harus berdamai dengan corona dengan cara disiplin mematuhi imbauan pemerintah, termasuk mengenakan masker ini," kata Najam.

Sebelumnya pada Senin (11/5) Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah saat turun lapangan tak henti hentinya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar menggunakan masker. "Para pedagang dan pembeli wajib menggunakan masker, kalau tidak, pembeli tidak boleh masuk pasar, dan pedagang tidak boleh berdagang," imbau Wagub.

Beberapa lokasi pembagian masker yang dikunjungi langsung Wagub, antara lain Pasar Perumnas, Pasar ACC Ampenan dan Pasar Kebon Roek juga pasar lainnya. Selain di pasar, juga dilakukan pembagian di tempat keramaian dengan melibatkan seluruh elemen OPD lingkup Provinsi NTB.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur NTB tentang kewajiban Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19. Dalam Instruksi Gubernur Nomor 180/181/Kum tahun 2020 tersebut diterangkan bahwa dalam rangka mencegah penularan Covid-19 yang terus meningkat di NTB, diperlukan langkah-langkah bersama dari setiap warga masyarakat.

Instruksi Gubernur kepada kepada seluruh bupati dan wali kota di NTB tersebut dihajatkan agar para kepala daerah senantiasa terus mengingatkan warganya untuk tetap menggunakan masker jika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah. Beberapa poin penting untuk mencegah semakin menyebarnya Covid-19, di antaranya kewajiban pengelola fasilitas umum, pramuniaga, dan pedagang untuk menyediakan tempat cuci tangan dan atau hand sanitizer bagi konsumen.

Pengelola fasilitas umum, pramuniaga, dan pedagang agar tidak melayani pembeli/penumpang yang tidak menggunakan masker. Poin penting lainnya dari Instruksi Gubernur ini yaitu TNI/Polri dan Sat Pol PP melakukan pengawasan dan memberikan sanksi menutup fasilitas umum jika pemilik tidak melakukan beberapa ketentuan di atas tersebut.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement