Kamis 14 May 2020 00:05 WIB

Tim Gabungan Amankan Pedagang Nasi Jualan di Siang Hari

Pedagang nasi di Meulaboh diamankan tim gabungan karena berjualan di siang hari

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Personil Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh melakukan razia. Pedagang nasi di Meulaboh diamankan tim gabungan karena berjualan di siang hari. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/irwansyah putra
Personil Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh melakukan razia. Pedagang nasi di Meulaboh diamankan tim gabungan karena berjualan di siang hari. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat bersama tim gabungan TNI dan Polri hingga Selasa (12/5) malam mengamankan dua orang pedagang di Meulaboh. Pedagang tersebut diamakan karena kedapatan menjual nasi bungkus di siang hari saat warga muslim menjalankan ibadah puasa.

"Pelaku yang kami amankan ini berlokasi di ruas Jalan Geurutee dan di salah satu loket di Kompleks Terminal Bus Meulaboh," kata Kabid Wilayatul Hisbah, Aharis Mabrur, Selasa malam.

Baca Juga

Menurutnya, penangkapan terhadap sejumlah pedagang nasi bungkus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Masyarakat melapor adanya indikasi praktik penjualan nasi bungkus di siang hari untuk masyarakat yang tidak berpuasa.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas bersama tim gabungan kemudian bergerak ke sejumlah lokasi yang dicurigai. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa sepuluh bungkus nasi beserta pedagangnya. "Kasus ini masih kami selidiki," kata Aharis Mabrur.

 

Menurutnya, operasi tersebut digelar dalam rangka penegakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Qanun (Perda) Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. Ketentuan itu, kata dia, mengatur kewajiban berpuasa bagi muslim serta larangan menyediakan fasilitas/peluang kepada warga muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

"Terhadap para pelanggar akan diproses dan dibina sesuai peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.

Aharis menambahkan, operasi penertiban ini secara rutin dilakukan dalam rangka menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat. Operasi dilakukan guna menciptakan suasana kondusif dan nyaman selama bulan suci Ramadhan di Kabupaten Aceh Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement