Rabu 13 May 2020 14:52 WIB

Bareskrim Segera Periksa Penyalur ABK Long Xing

Dua perusahaan diduga tak memiliki izin.

Orang tua dari Ari (24), salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 menunjukkan foto anaknya di Desa Serdang Menang, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, Sabtu (9/5/2020). Ari (24) merupakan salah satu dari tiga ABK yang meninggal dunia di kapal Long Xing 629 dan jenazahnya dilarung ke laut
Foto: ANTARA/Triyan Wahyudi/
Orang tua dari Ari (24), salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 menunjukkan foto anaknya di Desa Serdang Menang, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, Sabtu (9/5/2020). Ari (24) merupakan salah satu dari tiga ABK yang meninggal dunia di kapal Long Xing 629 dan jenazahnya dilarung ke laut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Satgas TPPO Bareskrim segera memeriksa beberapa perusahaan penyalur anak buah kapal (ABK) Long Xing 629. Pemeriksaan terkait penyelidikan kasus dugaan perdagangan orang yang diduga dialami para ABK.

                               

Diduga, pemberangkatan ABK dilakukan tidak sesuai prosedur yang semestinya. Selain itu, dua dari tiga perusahaan jasa penyalur tenaga kerja tersebut diduga tidak memiliki izin lengkap. "Ya pastilah (diperiksa). Dua perusahaan yang memberangkatkan tidak berizin," ujar Sambo, di Jakarta, Rabu (13/5).

Pada Selasa (12/5), Satgas TPPO telah memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah, dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan lantaran dari 14 ABK Long Xing 629, tercatat empat paspor ABK diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Priok dan 10 paspor terbitan Imigrasi Pemalang.

                               

"Kami cek kebenaran paspor dan datanya. Kami (periksa secara) virtual dengan Imigrasi Pemalang. Kalau Imigrasi Tanjung Priok, kami datangi," kata jenderal bintang satu itu.

                               

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa Syahbandar Tanjung Priok yang menerbitkan buku pelaut bagi para ABK. Sebelumnya, sebanyak 14 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 sudah selesai diperiksa polisi. Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (9/5) di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Jakarta.

                               

Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung menuturkan tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memeriksa para saksi menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

                               

"14 ABK sudah diperiksa semua secara langsung. Penyidik menggunakan APD memeriksa para saksi," ujar Kombes John.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement