Rabu 13 May 2020 12:39 WIB

PPDB di Tangerang Selatan Dimulai pada Juni 2020

Semua proses menggunakan sistem daring atau online guna mencegah penularan Covid-19.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Endro Yuwanto
Penerimaan siswab baru secara online (ilustrasi).
Foto: Antara/Herry Murdy Hermawan
Penerimaan siswab baru secara online (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai awal Juni 2020. Nantinya semua proses menggunakan sistem daring atau online guna mencegah penularan Covid-19.

"Dalam pelaksanaan PPDB kali ini, terdapat sedikit hal yang berbeda. Seluruh pendaftaran akan dilaksanakan secara jarak jauh atau daring. Hal itu untuk mencegah adanya kerumunan orang dalam menghindari penyebaran virus corona, dan tidak boleh ada yang datang ke sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Taryono, Rabu (13/5).

Tahapan PPDB dilaksanakan bagi jenjang TK, SD, dan SMP. PPDB tingkat TK akan dimulai tanggal 8 Juni sampai 13 Juni 2020, tingkat SD tanggal 8 Juni hingga 20 Juni 2020. Sedangkan, tingkat SMP tanggal 16 Juni hingga 20 Juni 2020.

Taryono menjelaskan, pihaknya tidak akan memungut biaya sepeser pun alias gratis saat mendaftar. Oleh sebab itu, ia meminta agar calon siswa dan wali murid melaporkan jika mendapati ada oknum yang meminta pembayaran. "Kalo misal ada oknum yang meminta bayaran silakan melapor, tentu akan ada sanksi tegas," jelasnya.

Pelaksanaan PPDB akan disesuaikan dengan pemenuhan empat poin dasar, yaitu tidak ada diskriminasi, objektif, transparan, dan akuntabel. Sehingga, calon siswa yang diterima masuk benar-benar telah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.

Sementara, lanjut Taryono, untuk persentase jalur penerimaan sudah diatur lengkap dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA, dan SMK. Di mana jalur zonasi memiliki persentase lebih besar, yakni 50 persen, kemudian disusul jalur prestasi sebesar 30 persen. "Jalur afirmasi 15 persen, kemudian jalur perpindahan orang tua lima persen. Prinsipnya walaupun di masa pandemi Covid-19, namun layanan pendidikan harus berjalan dengan baik," katanya.

Pendaftaran untuk jalur prestasi akademik, nilai rapor, dan prestasi hasil lomba baru akan dibuka sejak tanggal 30 Juni hingga tanggal 2 Juli 2020. Sedang pengumumannya akan disampaikan tanggal 6 Juli 2020.

Syarat pendaftaran tidak lagi mengacu kepada surat keterangan ujian nasional (UN), yang ditiadakan semenjak adanya pandemi Covid-19. "Untuk jalur zonasi, syaratnya hanya KTK (kartu tanda kelulusan) dan KK (kartu keluarga) tidak ada penyerahan nilai," kata Taryono menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement