Sabtu 16 May 2020 19:25 WIB

Indira Kalistha Dihujat Soal Virus Corona, Ini Kata Polisi

Indira Kalistha dianggap menyepelekan ancaman penularan virus Corona

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Youtube (Ilustrasi)
Foto: Flickr
Youtube (Ilustrasi)

 

VIVA – Insan media sosial sempat digegerkan dengan komentar “nyeleneh” YouTuber Indira Kalistha yang menyepelekan ancaman penularan virus Corona. Atas pernyataannya tersebut itu juga, kini Indira menuai banyak hujatan dan sejumlah kecaman.

Ungkapan kontroversial Indira pun seolah tak menghiraukan perjuangan dan pengorbanan jajaran tenaga medis yang telah bersusah payah melawan wabah Corona.

Menanggapi polemik tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan pandangannya terkait komentar itu. Menurut Yusri, dirinya memahami rasa “geregetan” masyarakat dari pernyataan kontroversial Indira.

Meski demikian, pernyataan Indiria menurut Yusri adalah pendapat pribadi dan tidak bisa dijerat undang-undang, sehingga sanksi sosial pun dianggap sebagai hukuman yang paling tepat atas tindakannya tersebut.

"Kalau saya pertama, saya doakan mudah-mudahan YouTuber itu tidak kena Corona, terus kalau yang kedua itu kan kita juga bingung mau kenakan dia di dasar hukum apa. Yang bagus karena sekarang ini dia bermain media sosial sebenarnya masyarakat yang bisa memberikan sanksi dia, sanksi secara sosial juga," ungkap Yusri saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 16 Mei 2020.

Terkait pernyataan Indira yang kerap tidak memakai masker, tidak menghiraukan anjuran Pemerintah untuk PSBB, itu adalah domain dari pemerintah daerah. Karena pembuat kebijakan adalah pemerintah daerah, dan yang berhak melakukan tindakan adalah Satpol PP yang dibawah pemerintah Provinsi terkait.

"Karena PSBB itu peraturan gubernur, perangkat di bawahnya itu yang berkompeten adalah satpol PP dan juga dinas perhubungan, TNI dan polri juga tetap bersinergi di lapangan, tetapi yang berwenang adalah Satpol PP, seperti sekarang tidak pakai masker teguran tertulis, terus sanksi sosial di tempat umum selama 1 jam pakai rompi, terus terkena denda Rp 100-250 ribu," ujarnya.

Kepolisian tidak dapat memberikan sanksi karena atas apa yang dilakukan Indira karena dinilai tidak melanggar hukum. Kepolisian hanya bersifat memberikan imbauan agar Indira mematuhi kebijakan pemerintah.

Bagi youtuber yang dinilai meremehkan Corona, dan tidak menghargai jerih payah pemerintah dan tenaga medis, sanksi sosial cukup tepat. "Sanksi sosial aja yang paling enak diterapkan itu. Kalau sekarang kita jerat unsurnya itu apa, tidak ada. Kecuali kalau ada yang sakit hati ada yang lapor kita baru (ditindak)," jelasnya.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement