Selasa 12 May 2020 23:07 WIB

Polisi Selidiki Alasan Pembunuhan Pasutri di Bekasi Kota

Tersangka membunuh pasutri lantaran kesal anak perempuannya diperkosa anak korban.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Pembunuhan (Ilustrasi).Polisi akan meminta keterangan dari anak tersangka pembunuhan pasutri di Kota Bekasi berinisial AN. Sebab, kepada polisi, tersangka mengaku tega membunuh pasutri lantaran kesal anak perempuan diperkosa oleh anak korban.
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi).Polisi akan meminta keterangan dari anak tersangka pembunuhan pasutri di Kota Bekasi berinisial AN. Sebab, kepada polisi, tersangka mengaku tega membunuh pasutri lantaran kesal anak perempuan diperkosa oleh anak korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari anak tersangka pembunuhan pasutri di Kota Bekasi berinisial AN. Sebab, kepada polisi, tersangka mengaku tega membunuh Sakimin dan Sarniti lantaran kesal anak perempuan diperkosa oleh anak korban.

"Dari hasil pemeriksaan sementara kita akan klarifikasi kepada anaknya. Karena kan anaknya tidak tinggal di situ, benar atau tidak hal itu (pemerkosaan)," kata Wijonarko saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).

Baca Juga

Wijonarko menuturkan, tersangka AN diketahui telah memiliki niat dan rencana untuk membunuh seluruh keluarga korban setelah mendenga informasi bahwa anaknya telah diperkosa. Namun ternyata, ketika tersangka melakukan aksinya itu, anak laki-laki korban yang diduga telah memerkosa anaknya itu sedang tidak berada di rumah.

"Memang pada saat dia sebelum kejadian sudah mempersiapkan, akan membunuh keluarganya (korban) termasuk anaknya itu. Cuma karena yang ada hanya orang tuanya dan anak (laki-laki korban) enggak ada (di rumah)," ungkap Wijonarko.

Sebelumnya diberitakan, warga di Kampung Rawa Bebek RT 04/16, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad sepasang suami-istri (pasutri) bernama Sakimin dan Sartini. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal di rumah kontrakannya, Ahad (10/5).

Pasutri itu menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya berinisial AN. Tersangka menganiaya keduanya dengan menggunakan sebuah linggis. Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah pada bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan Pasal 340 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement