Kebijakan Menhub Soal Relaksasi Transportasi Membingungkan

Kebijakan itu menjadi ironi karena wabah Covid-19 di tanah air belum mereda

Selasa , 12 May 2020, 18:52 WIB
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetyani
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengijinkan semua moda transportasi beroperasi kembali ke luar daerah mulai Kamis,(7/5). Menhub mengatakan kebijakan ini adalah turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun, menurut Ketua Tim Covid-19 F-PKS DPR RI Netty Prasetiyani kebijakan ini nantinya akan membingungkan masyarakat. "Pernyataan Menhub menimbulkan kebingungan masyarakat,  boleh atau tidaknya ke luar daerah. Sebelumnya semua akses transportasi  dari  Jakarta ditutup. Dilakukan pemeriksaan kendaraan di tol dan di perbatasan kota. Sekarang dibolehkan,  padahal PSBB masih berlanjut, jadi mana yang benar?" Kata Netty kepada media, Senin (11/05). 

Di sisi lain, kata Netty,  kebijakan Menhub ini tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat karena adanya kriteria pebisnis dan pejabat pemerintah boleh ke luar daerah. "Masyarakat dilarang mudik, padahal ada diantara mereka   yang kehilangan pekerjaan di kota, terpaksa harus   pulang kampung, karena tidak bisa lagi bertahan hidup di kota. Sementara pejabat dan pebisnis dengan alasan tertentu diperbolehkan.  Seharusnya pemerintah tegas. Kalau dilarang,  dilarang semua, kecuali pergerakan untuk kepentingan pengiriman logistik," ujar Netty.

Menurutnya, kebijakan Menhub menjadi ironi di tengah belum adanya penurunan dan pelambatan kasus Covid-19 di Indonesia.  "Bahkan secara akumulatif  nasional, angkanya masih  terus meningkat. Per Senin, 11 Mei saja sudah mencapai 14.032 kasus," tambahnya.

Netty juga menilai adanya pengecualian orang yang dibolehkan ke luar daerah seperti untuk urusan pekerjaan, menjenguk keluarga yang sakit ataupun meninggal dan sebagainya ini rawan dimanipulasi.

"Bagaimana memastikan bahwa pelonggaran itu memenuhi syarat-syaratnya? Siapa yang berhak mengeluarkan surat keterangan," tanya Netty.

Alih-alih mengatur relaksasi transportasi yang membingungkan, Netty menyarankan agar pemerintah fokus pada penanganan distribusi bahan pangan dari pusat atau sumbernya ke daerah. "Jangan sampai terjadi kelangkaan akibat distribusi yang kurang lancar. Sebentar lagi Idul Fitri. Kebutuhan akan bahan pokok cenderung meningkat. Jangan sampai masyarakat yang sudah dibatasi pergerakannya, harus pula mengalami kesulitan bahan pangan," tutup Netty.