Rabu 13 May 2020 01:20 WIB

Asal Ikuti Protokol, Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja

Selama ini, industri di Sumbar tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah pekerja berjalan di trotoar selepas jam kerja (ilustrasi). Pemerintah mengklarifikasi rencana pelonggaran pembatasan sosial dengan mengizinkan warga dengan usia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja dan beraktivitas normal
Foto: Prayogi/Republika
Sejumlah pekerja berjalan di trotoar selepas jam kerja (ilustrasi). Pemerintah mengklarifikasi rencana pelonggaran pembatasan sosial dengan mengizinkan warga dengan usia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja dan beraktivitas normal

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno tidak mempersoalkan rencana pemerintah pusat yangh berniat kembali melonggarkan pembatasan sosial untuk mencegah penularan Covid-19. Kali ini, masyarakat dengan usia di bawah 45 tahun akan kembali diberi izin untuk bekerja dan beraktivitas normal. 

Langkah ini diambil demi mengurangi dampak ekonomi yang lebih luas, terutama angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi terus meningkat. Irwan mengatakan hal itu tak masalah asalkan pekerja mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga

"Semangatnya harus ikut protokol covid. Kalau bisa jaga protokol covid, tidak masalah," kata Irwan di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (12/3).

Gubernur Sumbar menyebut harusnya orang dewasa usia 45 tahun ke bawahnya bisa paham dalam menerapkan protokol covid-19. Irwan membandingkan dengan sejumlah pasar tradisional di Sumbar yang berhasil menerapkan protokol covid-19 seperti menjaga jarak antar sesama pedagang dan jarak antara pedagang dengan pembeli. Sehingga aktivitas di pasar terutama untuk jual beli kebutuhan pokok tetap berjalan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Irwan, selama ini industri di Sumatra Barat tetap berjalan. Industri bekerja dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan.

"Kalau tak bisa ikuti protokol, tutup industrinya," ujar Irwan.

Selain itu, Irwan juga menilai pihaknya juga sudah memberikan kelonggaran melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Saat penerapan PSBB jilid II di Sumbar Irwan menjelaskan memberikan kewenangan kepada bupati dan wali kota untuk memberikan kelonggaran kearifan lokal, termasuk melonggarkan pelaksanaan ibadah di masjid atau mushola.

Jamaah yang ikut shalat berjamaah dipastikan tidak ada pendatang, orang baru dari luar dan perantau yang baru pulang kampung. "Kalau sudah dipastikan yang masuk ke masjid benar-benar orang yang tidak terpapar, ya boleh-boleh saja. Kita tak boleh halangi orang sehat, orang terpapar yang harus kita larang," kata Irwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement