Selasa 12 May 2020 16:12 WIB

Langgar PSBB, Toko Pakaian di Depok Disegel

Penutupan sementara toko berawal dari laporan warga sekitar.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok menutup paksa dan menyegel salah satu toko pakaian di wilayah Kacamatan Cipayung, Kota Depok. Penutupan dilakukan karena toko tersebut tetap buka selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terlebih menyebabkan kerumunan masyarakat di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, penutupan sementara toko berawal dari warga sekitar yang melapor karena toko tersebut dipenuhi banyak orang. Termasuk anak-anak yang tidak menggunakan masker yang hendak membeli pakaian.

"Setelah menerima pengaduan warga, tim kami segera datang dan menutup toko. Tujuannya agar tidak ada lagi pembeli yang berkumpul di toko tersebut," ujar Lienda dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (12/5).

Lienda menuturkan, pihaknya telah mengingatkan kepada pemilik toko untuk tidak buka selama PSBB. Jika melanggar, akan diberikan teguran tertulis dan diberikan sanksi administrasi. "Saya berpesan kepada masyarakat dan pemilik usaha di Kota Depok untuk mematuhi aturan yang berlaku selama PSBB," jelasnya.

Karena, lanjut Lienda, hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebab butuh dukungan dari masyarakat dan pemilik usaha di Kota Depok.

"Dimohon agar masyarakat dapat terus meningkatkan kesadarannya dan bekerja sama dengan pemerintah untuk patuh dan disiplin pada ketentuan PSBB. Dengan begitu, dapat cepat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Depok," pungkas Lienda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement