Selasa 12 May 2020 14:15 WIB

Wali Kota Tegaskan tak Ada Solat Ied di Mataram

Peniadaan salat Idul Fitri tersebut sesuai dengan keputusan bersama.

Foto kolase perbandingan suasana menjelang berbuka puasa Ramadhan sebelum adanya pandemi COVID-19 (atas) dan saat pandemi COVID-19 (bawah) di halaman Masjid Hubbul Wathan Islamic Center NTB di Mataram, NTB, Jumat (8/5/2020). Pihak pengurus Masjid Hubbul Wathan Islamic Center NTB menutup dan menghentikan sementara waktu kegiatan dan aktivitas di masjid tersebut guna memutus penyebaran virus corona (COVID-19)
Foto: ANTARA/ahmad subaidi
Foto kolase perbandingan suasana menjelang berbuka puasa Ramadhan sebelum adanya pandemi COVID-19 (atas) dan saat pandemi COVID-19 (bawah) di halaman Masjid Hubbul Wathan Islamic Center NTB di Mataram, NTB, Jumat (8/5/2020). Pihak pengurus Masjid Hubbul Wathan Islamic Center NTB menutup dan menghentikan sementara waktu kegiatan dan aktivitas di masjid tersebut guna memutus penyebaran virus corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh mempertegas kegiatan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah/2020 Masehi ditiadakan. Itu karena kasus wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terus meningkat dengan jumlah terakhir 129 orang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Terhadap peniadaan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah tersebut, segera kita surati kembali dan membuat edarannya untuk ditindaklanjuti hingga ke tingkat lingkungan," katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (12/5).

Peniadaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah tersebut sesuai dengan keputusan bersama Wali Kota Mataram, Ketua DPRD Mataram, Komdan Distrik Militer 1606/Lombok Barat, Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram, Kepala Kantor Kemenag Kota Mataram, dan Ketua MUI Kota Mataram, yang ditetapkan pada 27 April 2020.

Surat keputusan bersama tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi wabah COVID-19. Itu menyebutkan 12 poin yang perlu menjadi atensi masyarakat untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Beberapa diantaranya, menurut wali kota adalah, meniadakan sementara kegiatan salat wajib dan sunah berjamaah di Masjid. Ini meliputi salat Jumat dan salat tarawih serta kegiatan lainnya yang menghadirkan dan menciptakan keramaian.

"Kemudian meniadakan peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig, dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik lembaga pemerintah, swasta, masjid maupun musala," katanya.

Selain itu, kegiatan rutin dalam rangka menyambut 1 Syawal berupa pawai takbiran keliling dan kegiatan takbiran di masjid atau di musala juga ditiadakan.

"Kegiatan silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan setelah Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial, 'video call/conference'," katanya.

Wali kota berharap, dengan telah adanya keputusan bersama tersebut masyarakat bisa mentaatinya sebagai upaya membantu pemerintah menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement