Selasa 12 May 2020 13:14 WIB

PP Muhammadiyah Tanggapi Soal Wacana Relaksasi Rumah Ibadah

Relaksasi rumah ibadah saat pandemi covid-19 dinilai berisiko.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
PP Muhammadiyah Tanggapi Soal Wacana Relaksasi Rumah Ibadah:   Warga melintas di depan pintu Masjid Tua Katangka yang dipasangi poter pengumuman di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (5/5/2020). Masjid Tua Katangka yang dibangun pada tahun 1603 dan menjadi destinasi wisata religi yang ramai dikunjungi wisatawan saat Ramadhan tersebut ditutup sementara akibat adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah itu guna memutus rantai penyebaran virus Corona
Foto: ANTARA/ARNAS PADDA
PP Muhammadiyah Tanggapi Soal Wacana Relaksasi Rumah Ibadah: Warga melintas di depan pintu Masjid Tua Katangka yang dipasangi poter pengumuman di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (5/5/2020). Masjid Tua Katangka yang dibangun pada tahun 1603 dan menjadi destinasi wisata religi yang ramai dikunjungi wisatawan saat Ramadhan tersebut ditutup sementara akibat adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah itu guna memutus rantai penyebaran virus Corona

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai rencana pelonggaran atau relaksasi atas penutupan rumah ibadah sangat berisiko. Apalagi menurut dia hingga kini belum ada tanda-tanda wabah virus Covid-19 di Indonesia bisa diatasi.

"Rencana Kemenag itu sangat berisiko. Belum ada pernyataan resmi dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) bahwa wabah Covid-19 sudah landai dan dapat diatasi," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (12/5).

Baca Juga

Mu'ti mengungkapkan, pemerintah seharusnya konsisten dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, pemerintah juga semestinya seirama dengan pemerintah daerah dan masyarakat khususnya ormas keagamaan. "Sangat sulit mengontrol bagaimana pelaksanaan protokol Covid-19," kata dia.

Muhammadiyah sendiri, lanjut Mu'ti, masih tetap pada keputusan untuk tetap beribadah di rumah jika situasi wabah Covid-19 belum sepenuhnya diatasi. Ibadah tersebut antara lain Tadarus, sholat Tarawih, dan sholat Jumat. "Untuk sholat Idul Fitri akan diputuskan dalam sidang majelis Tarjih," ujarnya.

Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya mengatakan tengah mengkaji adanya relaksasi untuk rumah ibadah selama pandemi virus Covid-19 atau corona. Hal ini dia sampaikan untuk menanggapi sejumlah usulan anggota Komisi VIII DPR yang meminta agar itu direalisasikan.

"Kami belum ajukan, tapi kami sudah punya ide itu dan sempat saya bicarakan dengan Dirjen," ujar Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5) lalu.

Salah satu yang dikaji adalah perlunya penanggungjawab atas rumah ibadah selama penerapan relaksasi. Ini supaya tindakan pencegahan penularan virus corona tetap dapat dilakukan selama ibadah berlangsung. "Nanti kami akan rumuskan lebih detail, tetapi kami belum bisa mengangkat itu keluar," ujar Fachrul.

Jika relaksasi rumah ibadah dapat terealisasi, Fachrul berharap masyarakat tetap melaksanakan tindakan pencegahan virus corona. Contohnya, dengan mengatur jumlah jamaah masjid agar tidak terlalu banyak, tetap bisa berjaga jarak, dan jarak antarshaf dapat direnggangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement