Selasa 12 May 2020 12:51 WIB

Penyaluran BLT Covid-19 di Pulang Pisau melalui Kantor Pos

Pihak Kantor Pos akan meyerahkan dengan menerapkan sesuai protokol kesehatan.

Bantuan langsung tunai diserahkan penyalurannya melalui kantor pos (ilustrasi)
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Bantuan langsung tunai diserahkan penyalurannya melalui kantor pos (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PULAU PISAU -- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu dari Kementerian Sosial bagi masyarakat kurang mampu dan terdampak Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah akan melalui Kantor Pos setempat. "Untuk tahap pertama dana BLT Covid-19 ini rencana penyalurannya sudah dimulai hari Rabu (13/5)," kata Kepala Dinas Sosial Pulang Pisau Eknamesi Tawun di Pulang Pisau, Selasa (12/5).

Menurut Eknamesi, penyaluran tahap awal BLT Covid-19 ini diberikan terlebih dahulu kepada Kecamatan Kahayan Hilir, dan selanjutnya menyusul kecamatan-kecamatan lain. Mekanisme penyalurannya di tengah pandemi Covid-19, diserahkan kepada pihak Kantor Pos untuk menerapkan sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga

Eknamesi mengakui potensi kecemburuan cukup besar. Karena pencairan BLT terdampak Covid-19 ini baru disalurkan untuk Kecamatan Kahayan Hilir.

Ia berharap masyarakat di kecamatan lain untuk bisa bersabar, hingga menunggu penyaluran berikutnya dari Kementerian Sosial. "Terkait dengan data penerima BLT Covid-19 Kementerian Sosial ini sudah diserahkan keseluruhan kepada Kementerian Sosial," katanya.

Input data yang diserahkan itu berasal dari data desa dan kelurahan yang sebelumnya sudah melalui rapat musyawarah desa dan kelurahan yang merupakan hasil keputusan tertinggi yang telah disepakati, siapa saja warga yang berhak penerima bantuan. Tercatat ada sebanyak 7.000 lebih penerima BLT Covid-19 yang telah diusulkan dari data tersebut.

"Jadi data dari desa dan kelurahan ini yang menjadi dasar penerima bantuan BLT dari Kementerian Sosial. Lurah dan Kepala Desa harus bisa menjelaskan masalah ini kepada masyarakat," kata Eknamesi.

Menurutnya, selain BLT ini ada juga BLT yang dialokasikan dari Dana Desa dengan jumlah yang sama Rp 600 ribu untuk tiga bulan. Dimana dana ini untuk mengcover masyarakat tidak mampu terdampak Covid-19 sesuai dengan kreteria dan ketentuan yang melekat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes).

Eknamesi juga mengingatkan agar penyalurannya tidak terjadi tumpang tindih dengan BLT dari Kementerian Sosial. "Ingat, yang perlu dicermati adalah bahwa berbagai bantuan yang disalurkan untuk warga atau kepala kepala keluarga yang berbeda karena dalam penyaluran bantuan ini disoroti juga oleh aparat penegak hukum dan seluruh masyarakat," ujar Eknamesi.

Selain itu, kata dia, ada juga bantuan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Namun sejauh ini Dinas Sosial setempat masih menunggu bantuan seperti apa yang berikan. Apakah dalam bentuk tunai atau berupa kebutuhan pokok.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement