Selasa 12 May 2020 11:21 WIB

Karena Masjid Nabawi Diperluas, Umar Bin Khattab Disidang

Umar bin Khattab harus menjalani sidang di pengadilan karena perluasan Masjid Nabawi.

Karena Masjid Nabawi Diperluas, Umar bin Khattab Disidang. Foto: Masjid Nabawi, Madinah, tampak makin indah dengan sinar lampu yang menyala pada Ahad (8/9) malam. Jamaah haji Indonesia yang melaksanakan shalat arbain di Masjid Nabawi makin berkurang karena mayoritas sudah kembali ke Tanah Air.
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Karena Masjid Nabawi Diperluas, Umar bin Khattab Disidang. Foto: Masjid Nabawi, Madinah, tampak makin indah dengan sinar lampu yang menyala pada Ahad (8/9) malam. Jamaah haji Indonesia yang melaksanakan shalat arbain di Masjid Nabawi makin berkurang karena mayoritas sudah kembali ke Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Pada masa Umar bin Khattab menjadi khalifah, dia merencanakan proyek perluasan Masjid Nabawi di Madinah. Meski dia sudah menyiapkan uang ganti rugi, ada seorang sahabat Nabi yang menolak rumahnya terkena gusuran perluasan Masjidil Haram.

Sahabat tersebut adalah Abbas bin Abdul Muthalib, yang merupakan paman Nabi. Karena itulah, terjadi percakapan di antara mereka.

Baca Juga

"Wahai Amirul Mukminin, urusan antara saya dan Anda akan kita selesaikan di pengadilan. Kalau begitu, siapa kira-kira yang Anda pilih untuk menyelesaikan masalah ini?" tanya Abbas.

"Ketahuilah, bukan pengadilan yang datang kepada kita. Sejatinya, kitalah yang datang menghadap ke pengadilan. Jangan khawatir, saya pasti datang dalam sidang di pengadilan itu," kata Umar.

Tidak lama kemudian, Amirul Mukminin Umar bin Khattab mendatangi pengadilan sendirian. Dia dihadapkan di ruang sidang.

Saat itu, persidangan dipimpin oleh Syarih. Jabatannya pada masa khalifah Umar bin Khattab sebagai gubernur sekaligus hakim peradilan Kota Madinah.

Pimpinan sidang kemudian mendengarkan duduk permasalahannya yang disampaikan oleh Abbas bin Abdul Muthalib sebagai pihak yang menuntut, lalu disusul oleh Khalifah Umar bin Khattab.

Setelah kedua belah pihak mengutarakan masalahnya, hakim mengangkat kepalanya dan akan memberi keputusan. Dia berkata, "Wahai Amirul Mukminin!"

Umar langsung memotong. "Interupsi, hakim yang bijaksana. Jangan panggil gelar amirul mukminin dalam sidang pengadilan ini. Cukup panggil saya Umar."

"Baiklah, wahai Umar," kata hakim.

"Sesunguhnya Daud AS pernah berniat memperluas Masjid Al Aqsa. Lalu, Allah menurunkan wahyu kepadanya, 'Sesungguhnya rumah yang paling jauh dari Masjidil Haram adalah rumahku. Janganlah engkau mengambil sebidang tanah dari rumah orang untuk memperluas rumahku. Janganlah sesekali mengambil tanpa permisi (ghashab) rumah seseorang walaupun itu untuk memperluas rumahku,'" kata sang hakim.

Setelah hakim mengutarakan pandangan pengadilan, Abbas langsung menatap Amirul Mukminin Umar bin Khattab. Dia menyampaikan kata terakhir dalam pengadilan itu kepada Umar.

"Wahai Amirul Mukminin. Kita sama-sama telah mendengarkan apa yang disampaikan hakim pengadilan untuk itu. Sekarang saya mengurungkan niat untuk mempertahankan rumah saya. Saya mengalah demi mengharapkan ridha Allah."

sumber : Sang Legenda Umar bin Khattab / Yahya bin Yazid Al Hukmi Al Faifi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement