Selasa 12 May 2020 00:10 WIB

Menkes Setujui PSBB Malang Raya

PSBB Malang Raya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri)
Foto: ANTARA/Moch Asim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengakui, Kementerian Kesehatan telah memberikan lampu hijau terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya. PSBB Malang Raya meliputi tiga daerah, yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.

"Kami sudah mendapatkan konfirmasi surat sudah disetujui tapi belum bernomor," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (11/5).

Baca Juga

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu mengaku telah mengutus Kordinator PSBB sekaligus Sekda Prov Jatim, Heru Tjahjono untuk mematangkan persiapan PSBB di Malang Raya. Rapat yang digelar membahas sejumlah rencana aturan yang akan diterapkan di Malang Raya selama PSBB.

Heru Tjahjono optimistis, penerapan PSBB di Malang Raya akan berjalan lebih baik dibanding PSBB di Surabaya Raya. Utamanya dalam hal pengetatan pergerakan orang dan titik pemeriksaan di perbatasan. Diakuinya banyak relawan yang bersedia membantu mensukseskan PSBB Malang Raya.

"Banyak relawan yang ingin bantu pelaksanaan PSBB di Malang Raya. Ada tempat berbasis RT dan RW yang kita buat sebagai RT/ RW tangguh. Kampung tangguh ini akan melakukan proteksi dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Heru. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement