Selasa 12 May 2020 02:49 WIB

Operasional Bandara SSKK II Pekanbaru Kembali Dibuka

Penerbangan hanya untuk orang dengan kepentingan dan menunjukkan surat tugas saja.

Pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau. Ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA PEKANBARU -- Operasional Bandara SSK II Pekanbaru, Provinsi Riau, kembali dibuka di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang diterapkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"PSBB yang sedang berlangsung di Pekanbaru akan berjalan meski operasional Bandara SSKK II telah dibuka sebab tidak semua orang bisa mengakses penerbangan. Hanya orang yang memiliki kepentingan dan yang bisa menunjukkan surat tugas saja yang bisa terbang," kata Kabag Humas Setdako Pekanbaru Sulaiman Irba kepada media di Pekanbaru, Senin (1/5).

Menurut dia, untuk orang yang akan melakukan penerbangan dan yang tiba ke Kota Pekanbaru juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan harus ada surat keterangan yang menunjukkan dia sehat dan tidak terindikasi Covid-19.

Kriteria pengecualian, katanya,adalah perjalanan bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

"Selanjutnya, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, dansaudara kandung), sakit keras atau meninggal dunia," katanya.

Pengecualian juga diberikan kepada repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, pelajar mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.

Semua perjalanan khusus itu, katanya lagi, dapat dilakukan jika mendapat izin dari atasan (jika dinas atau perusahaan swasta), lurah atau kepala desa setempat. Di samping itu, orang-orang khusus ini harus sehat dan negatif Covid-19, punya kartu tanda penduduk atau kartu pengenal lain yang sah, dan melaporkan rencana perjalanan dan waktu kepulangan.

"Jadi tidak pengaruh dengan PSBB kita, karena hanya orang yang bertugas saja yang bisa terbang, seperti tenaga medis dan lainnya. Kalau untuk masyarakat umum atau yang mau pulang kampung tidak bisa," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement