DPR Minta Ditjenpas Usut Dugaan Suap Terkait Asimilasi Napi

DPR minta Ditjenpas usut dugaan suap terkait napi yang mendapat asimilasi.

Senin , 11 May 2020, 22:27 WIB
Napi bebas - ilustrasi
Napi bebas - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengusut dugaan suap terkait pemberian asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19. Permintaan tersebut disampaikan saat rapat antara Komisi III DPR RI dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang baru dilantik, Reinhard Silitonga pada Senin (11/5).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menyoroti pemberian asimilasi dan integrasi yang terkesan tertutup di mata publik, meskipun sudah ada regulasi berupa Permenkumham nomor 10 tahun 2020.  "Saya minta ada evaluasi atau audit, Komisi III akan undang ombudsman, atau bapak (Dirjenpas) audit sendiri," ucap Arsul dalam rapat. 

Baca Juga

Anggota dari Fraksi PAN Syarifuddin Sudding mengatakan, menurut kabar yang beredar ada mahar senilai Rp 5-10 juta yang harus dibayarkan agar penghuni lapas mendapatkan asimilasi dan integrasi.  "Itu tidak bisa dikesampingkan, perlu penelusuran jajaran Kemenkumham," kata Sudding, yang juga diungkapkan Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Aboebakar Alhabsy. 

Anggota Fraksi Nasdem, Taufik Basari juga meminta Kemenkumham untuk mengusut dugaan tersebut sedalam mungkin. Ia meminta Kemenkumham mencari sumber informasi dugaan tersebut karena dugaan suap ini menyangkut kredibilitas Dirjen Lapad.

"Tuntaskan! ketemu, selesaikan dengan tegas," katanya.

Politikus Gerindra Habiburrokhman bahkan meyakini kasus suap itu benar-benar terjadi. "Kalau sudah bunyi di media, berati 99 persen terjadi," ucapnya.

Maka itu, ia meminta Reinhard Silitonga selaku direktur baru melakukan pengusutan. Bukan hanya di akar, namun secara struktural menurut Habiburrokhman juga harus turut diselidiki. "Sistem harus diperbaiki, harus ada penjelasan agar tidak ada negosiasi," ujar dia.