Senin 11 May 2020 22:27 WIB

Soal Klaster Mal, Wagub Jatim: Kebijakan Ada di Pemkot

Pemprov menyerahkan kebijakan soal penutupan klaster mal ke Pemkot Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah wartawan meliput melalui monitor televisi, keterangan pers Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak tentang perkembangan Virus Corona, di tenda wartawan, di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Sejumlah wartawan meliput melalui monitor televisi, keterangan pers Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak tentang perkembangan Virus Corona, di tenda wartawan, di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Klaster penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya terus bermunculan. Berdasarkan data Pemprov Jatim, ada belasan klaster penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan, bahkan beberapa di antaranya adalah klaster mal atau pusat perbelanjaan. Dimana penyebaran Covid-19 disebut terjadi di Pakuwon Mal dan Tunjungan Plaza.

Terkait kemungkinan menutup kedua pusat perbelanjaan tersebut, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak tidak bisa memastikannya. Menurutnya, kebijakan penutupan kedua pusat perbelanjaan tersebut berada di Pemerintah Kota Surabaya.

"Pemkot Surabaya adalah pihak yang tentunya juga paling di garda terdepan untuk menerapkan hal-hal yang ada di wilayah Surabaya," ujar Emil di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (11/5).

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, total ada 57 klaster penyebaran Covid-19 di wilayah setempat. Kota Surabaya penyumbang klaster terbanyak yaitu 14 klaster. Di antaranya Klaster Surabaya I-PGS (5 kasus), Klaster Surabaya II (2 kasus), Klaster Surabaya III (2 kasus), Klaster Surabaya IV-Pakuwon Mall (4 kasus), dan Klaster Surabaya V-TP atau mal Tunjungan Plasa (9 kasus).

Kemudian ada Klaster Surabaya VI-RRI (2 kasus), Klaster Surabaya VII-Jalan Gresik PPI (30 kasus), Klaster Surabaya VIII-RS Mitra Keluarga Satelit Surabaya (6 kasus). Selanjutnya, Klaster Surabaya IX-PT SORINI (2 kasus), Klaster Surabaya X-Jalan Gembong 5/7 (4 kasus), Klaster Surabaya XI-Tidak Ada Riwayat Perjalanan ke Manapun (37 kasus), Klaster Surabaya XII-PT HM Sampoerna (41 kasus), Klaster Surabaya XIII-Pasar Keputran (2 kadus), dan Klaster Surabaya XIV-Riwayat Perjalanan dari Surabaya (8 kasus).

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan, tidak semua data klaster Covid-19 yang tersebar benar. Salah satunya yakni, klaster Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Satelit. Menurutnya, jika di rumah sakit maka itu bukanlah bagian dari klaster.

"Kalau rumah sakit ya bukan klaster dong. Kalau sakit ya di rumah sakit. Jadi tidak terhitung klaster,” kata Kadinkes Surabaya Febria Rachmanita.

Tidak hanya itu, Febria menyebut, seperti di Pakuwon Mall, PT Sorini dan Jalan Gembong itu juga bukan klaster karena tidak ditemukan ada yang terkonfirmasi Covid-19.

Menurut dia, untuk bisa disebut klaster tidak serta merta ketika ada satu orang yang positif dinyatakan penambahan klaster atau terhitung klaster baru.

“Klaster itu jika yang positif lebih dari dua. Itu baru bisa disebut klaster ya. Atau yang memang terus bertambah, atau yang banyak orang tanpa gejala (OTG). Yang saya sampaikan tadi mereka bukan klaster,” ujar Febria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement