Senin 11 May 2020 20:12 WIB

Malang Raya Diminta Belajar dari Pengalaman PSBB Surabaya

Masyarakat tetap harus memenuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Seorang calon penumpang melintas di depan bus antar kota yang terparkir dan tidak beroperasi di Terminal Landungsari, Malang, Jawa Timur, Senin (11/5/2020). Pengusaha armada bus setempat memilih untuk tidak beroperasi dan meliburkan seluruh awak armada meski Kementerian Perhubungan memberi kelonggaran aktivitas transportasi di tengah pandemi COVID-19
Foto: ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO
Seorang calon penumpang melintas di depan bus antar kota yang terparkir dan tidak beroperasi di Terminal Landungsari, Malang, Jawa Timur, Senin (11/5/2020). Pengusaha armada bus setempat memilih untuk tidak beroperasi dan meliburkan seluruh awak armada meski Kementerian Perhubungan memberi kelonggaran aktivitas transportasi di tengah pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemerintah daerah Malang Raya diminta belajar dari pengalaman penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya. Hal ini penting mengingat Malang Raya tengah mengajukan kebijakan tersebut kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono mengatakan, terdapat titik-titik yang perlu diperhatikan pemimpin Malang Raya saat menerapkan PSBB. Beberapa di antaranya seperti penerapan check point di tempat kerumunan massa, baik fasilitas umum maupun pasar dan lainnya. "Ketiga adalah tentang pembatasan manusianya itu sendiri, itu harus dilakukan. Tahapan-tahapan inilah yang harus diperhatikan," kata Heru saat ditemui wartawan di Gedung Bakorwil III Jawa Timur, Kota Malang, Senin (11/5).

Mengenai kebijakan mudik, Heru menegaskan, masyarakat tetap harus memenuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker. Jumlah penumpang juga harus dibatasi dalam satu kendaraan. Kendaraan mobil yang semisal berisi dua penumpang tidak boleh duduk berdekatan. 

"Sepeda motor tidak boleh berboncengan dengan beda alamat, menggunakan masker dan sebagainya. Itu akan dilakukan pada saat mereka masuk cek poin yang masuk di Malang Raya ini," katanya.

Menurut Heru, ketentuan disiplin bisa mengurangi penyebaran Covid-19 di masyarakat. Pasalnya, virus corona dapat menular antarmanusia sehingga harus diantisipasi sebaik mungkin. Hal ini perlu dicegah dengan mengenakan masker, mencuci tangan, jaga jarak dan sebagainya.

Sementara ihwal pasar, Heru menerangkan, ini harus diterapkan sistem pembatasan sosial. Berdasarkan arahan pemerintah pusat, pasar bisa dipindah ke jalan terbuka sehingga berjarak lebar. Pasar juga dapat menggunakan skema ganjil dan genap. 

Saat ini ketiga pimpinan daerah Malang Raya tengah menggodok Perwal dan Perbup ihwal PSBB. Upaya ini dilakukan mengingat surat pengajuan PSBB telah diterima Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selanjutnya, Malang Raya hanya perlu menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku, telah mendapatkan laporan terkait surat pengajuan PSBB dari Kemenkes. Saat ini pengajuan tersebut tengah dalam proses analisa. Proses ini diupayakan selesai pada Selasa (12/5) dengan mekanisme pelaksanaan mengikuti kebijakan daerah.

Sutiaji berharap, penerapan PSBB dapat mengurangi jumlah kasus Covid-19. Ia juga tak ingin pelaksanaan kebijakan tersebut gagal seperti daerah lain. "Karena yang bisa menyukseskan ini dari masyarakat masing-masing," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement