Senin 11 May 2020 15:09 WIB

29.008 Keluarga di Lumajang Terima BST

BST diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan rentan di luar BPNT dan PKH.

Warga menunjukkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diterimanya di Kantor Pos Kudus, Kudus, Jawa Tengah, Senin (11/5). Di Lumajang, Jawa Timur, sebanyak 29.008 keluarga yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Warga menunjukkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diterimanya di Kantor Pos Kudus, Kudus, Jawa Tengah, Senin (11/5). Di Lumajang, Jawa Timur, sebanyak 29.008 keluarga yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Sebanyak 29.008 keluarga yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial. BST tersebut akan dicairkan melalui Kantor Pos Lumajang dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setempat.

"Besaran nominal BST yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat setiap bulannya sebesar Rp 600 ribu yang diberikan selama tiga bulan, yakni mulai April, Mei, dan Juni," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang Dewi Susiyanti di Lumajang, Senin (11/5).

Baca Juga

Ia melanjutkan, penerima BST diprioritaskan bagi keluarga yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagaimana disampaikan melalui surat Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Nomor: 941/1/DI.01/4/2020 pada 9 April 2020 tentang perihal Data Bantuan Sosial Tunai Dampak Covid-19.

"Usulan calon penerima BST dari Non-DTKS adalah keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data lengkap (BNBA, NIK, dan No.HP)," kata Dewi.

Ia menjelaskan BST tersebut diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan rentan terkena dampak Covid-19 di luar Program Sembako (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Penyaluran perdana BST dilaksanakan di Kantor Pos Lumajang yang dihadiri oleh Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati pada Sabtu (9/5).

Sementara Wabup Lumajang Indah Amperawati mengatakan, bantuan tersebut tidak dikenakan potongan biaya apapun, sehingga masyarakat mendapatkan nominal yang utuh sebanyak Rp 600 ribu setiap bulan selama tiga bulan. "Penerima BST itu dipastikan tidak tumpang tindih dengan penerima PKH, BPNT, BLT Dana Desa maupun bantuan lainnya dari provinsi," ucap Indah.

Indah juga meminta kepada Kantor Pos Lumajang untuk memberi kemudahan kepada keluarga penerima manfaat BST yang rumahnya jauh dari Kantor Pos. "Kalau penerimanya terlalu jauh dari kantor pos, maka petugas poslah yang mendekat, supaya keluarga penerima tidak terbebani dengan uang transportasi untuk mengambil bantuan itu," kata Indah.

Kepala Cabang Kantor Pos Lumajang Rijal Aji Prasetyo dalam keterangannya menjelaskan, dalam teknis pencairan BST, masyarakat cukup membawa surat undangan yang telah diberikan sebelumnya dan KTP asli. Penerima BST kemudian akan diambil foto dengan jarak dekat sebagai bukti penerima bantuan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement