Senin 11 May 2020 14:38 WIB

Patuhi PSBB, Said Didu Kembali tak Penuhi Panggilan Polri

Said Didu kembali tak hadiri panggilan Polri terkait pencemaran nama baik Luhut.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Said Didu
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Said Didu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Said Didu kembali tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kuasa hukum Said Didu mengajukan permohonan kepada penyidik Bareskrim Polri agar melakukan pemeriksaan di kediaman pribadi Said Didu di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Alasannya, saat ini pandemi virus corona belum berakhir dan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlaku. "Kami mengajukan surat permohonan kepada penyidik agar Pak Said Didu diperiksa di kediamannya. Pada prinsipnya ia siap diperiksa kalau di kediamannya. Lalu, saat ini pandemi virus corona belum berakhir dan PSBB masih berlaku. Ini juga sesuai Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang darurat kesehatan masyarakat Covid-19," kata kuasa hukum Said Didu, Helvis, di Bareskrim Polri, Senin (11/5).

Baca Juga

Helvis melanjutkan. hal ini juga sesuai sarana hukum pasal 113 KUHAP yang menjelaskan jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan. Kemudian, jika alasan itu dinilai patut dan wajar, penyidik yang datang ke kediaman saksi atau tersangka itu. 

"Patut dan wajar ini kan subjektif. Kalau menurut penyidik tidak patut dan wajar ya tidak apa-apa. Di Indonesia ini kan boleh saja beda pendapat," ucapnya.

Helvis juga mengingatkan penilaian patut dan wajar sesuai fungsi diskresi yang dimiliki penyidik diatur dalam UU pasal 18 ayat 1 dan 2 2002. Dalam pasal itu disebutkan, kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. 

"Apakah pemanggilan Said Didu yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui kuasa hukumnya merupakan untuk kepentingan umum? Dipikir dan dinilai saja," katanya.

Ia menambahkan, keputusan penyidik terkait permohonannya nanti akan disampaikan pada pukul 15.00 WIB jika mereka setuju Said Didu siap diperiksa dan tidak ada masalah. Namun, jika tidak, ia menyerahkan semua wewenang tersebut kepada pihak kepolisian.

"Nanti ya lihat hasilnya jam 15.00 WIB. Kami berharap dikabulkan permohonan kami. Kalau tidak ya sesuai fungsi diskresi saja. Kemungkinan kalau dipanggil lagi ya silakan saja," ujarnya.

Sebelumnya, mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu diketahui ‎telah menerima surat panggilan kedua dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam ‎surat panggilan kedua tersebut, Said Didu diminta hadir ke kantor Bareskrim untuk memberikan keterangan kepada penyidik pada Senin (11/5).

Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua tersebut. Surat itu berisi penjadwalan ulang dari panggilan pertama, Senin (4/5) lalu. "Iya surat panggilan kedua sudah diterima untuk pemeriksaan pekan depan, Senin (11/5)," kata Helvis saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (8/5).

Helvis menegaskan, kliennya bakal hadir memenuhi panggilan tersebut. Dia dan beberapa pengacara lain akan mendampingi pemeriksaan Said.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement