Senin 11 May 2020 09:01 WIB

KAI Larang Penumpang tak Penuhi Syarat

Penumpang yang tidak sesuai dengan kriteria akan dilarang naik kereta api.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Esthi Maharani
Suasana calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali perjalanan kereta api dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Suasana calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali perjalanan kereta api dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menjual tiket kereta api jarak jauh hari ini, Senin (11/5), yang akan beroperasi mulai Selasa (12/5) hingga 31 Mei 2020 menggunakan kereta api luar biasa (KLB). VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang yang tidak sesuai dengan kriteria akan dilarang naik.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni, Senin (11/5).

Dia memastikan saat ini KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan. Posko dibuat dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perhubungan, polisi, TNI, pemerintah daerah, gugus tugas Covid-19 daerah, dan instansi terkait lainnya.

“Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta surat izin dari satgas Covid-19,” ujar Joni.

Dia menegaskan, seluruh rute perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum, khususnya sesuai dengan wilayah masing-masing yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan,” ujar Joni.

Persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang adalah menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, dan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. Begitu juga dengan dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, serta kebutuhan dasar. Begitu juga dengan fungsi ekonomi penting seperti perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, dan juga repatriasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement